Emas Digital: Instrumen Investasi yang Perlu Dipahami | Mobee Academy
Investasi September 28, 2026 Pemula

Emas Digital: Instrumen Investasi yang Perlu Dipahami

Author Bayu Samudera
Read time 5 menit
Emas Digital: Instrumen Investasi yang Perlu Dipahami

Emas digital adalah representasi tokenized dari emas fisik di blockchain, memungkinkan investor membeli, menjual, dan menyimpan emas secara digital dengan nilai yang setara dengan emas fisik. Keunggulan utama emas digital adalah likuiditas tinggi, kepemilikan fraksional, dan kemudahan transaksi tanpa perlu menyimpan emas batangan.

Platform seperti Mobee menyediakan akses ke aset ini sehingga investor ritel bisa mulai dengan modal kecil. Namun, penting memahami risiko seperti counterparty risk dan fluktuasi premi. Artikel ini membahas cara kerja, manfaat, risiko, pajak, dan langkah memulainya.

Poin Penting

  • Definisi: Emas digital adalah token kripto yang mewakili kepemilikan emas fisik, seperti XAUT atau PAXG.

  • Cara kerja: Setiap token didukung oleh emas batangan yang disimpan di brankas, dengan audit berkala.

  • Manfaat utama: Likuiditas 24/7, kepemilikan fraksional, dan tanpa biaya penyimpanan fisik.

  • Risiko utama: Risiko pihak ketiga (counterparty), potensi premium/discount, dan likuiditas pasar.

  • Pajak: Emas digital di Indonesia dikenakan PPh final 0,1% dan PPN 11% sesuai PMK-48/2023.

Apa Itu Emas Digital?

Emas digital adalah aset kripto yang nilainya dipatok pada harga emas fisik. Setiap token seperti XAUT (Tether Gold) atau PAXG (PAX Gold) mewakili satu troy ons emas batangan yang disimpan di brankas teraudit. Menurut data CoinGecko per April 2026, XAUT memiliki kapitalisasi pasar sekitar $630 juta, menunjukkan adopsi yang stabil. Ini memungkinkan investor membeli emas dalam jumlah kecil tanpa harus membeli emas batangan utuh. Baca selengkapnya tentang xaut-token.

Cara Kerja Emas Digital

Penerbit token membeli emas fisik, menyimpannya di kustodian, lalu menerbitkan token yang setara. Setiap token dapat ditebus menjadi emas fisik atau setara fiat. Contohnya, PAXG memungkinkan penebusan melalui mitra kustodian dengan biaya tertentu. Proses ini diverifikasi oleh audit pihak ketiga berkala. Keuntungannya, investor tidak perlu khawatir tentang penyimpanan fisik atau keamanan brankas pribadi. Pelajari jenis kripto lain yang juga menggunakan model aset nyata.

Manfaat Emas Digital bagi Investor

  • Likuiditas tinggi: Emas digital bisa diperdagangkan 24/7 di bursa kripto, tidak seperti emas fisik yang terbatas jam toko.
  • Kepemilikan fraksional: Anda bisa membeli emas mulai dari 0,01 gram, sehingga lebih terjangkau.
  • Biaya penyimpanan rendah: Tidak perlu sewa safe deposit box atau asuransi penyimpanan fisik.
  • Transparansi: Saldo dan harga dapat dicek real-time di blockchain.
  • Mudah dipindahkan: Transfer emas digital bisa dilakukan antarbursa atau wallet tanpa logistik fisik.

Risiko yang Perlu Diperhatikan

  • Counterparty risk: Jika penerbit token bangkrut, emas fisik mungkin tidak bisa diklaim. Contohnya, kasus beberapa platform kustodian yang gagal.
  • Premium atau diskon: Harga token bisa menyimpang dari harga emas acuan (NAV) karena permintaan pasar. Pada Maret 2026, XAUT sempat diperdagangkan dengan premium 0,5% di atas harga spot.
  • Likuiditas terbatas: Token emas digital dengan kapitalisasi kecil bisa sulit dijual saat volatilitas tinggi.
  • Regulasi: Status hukum emas digital masih berkembang. Di Indonesia, emas digital diakui sebagai komoditas digital dan dikenakan pajak.
  • Risiko teknologi: Smart contract atau platform bisa diretas meskipun jarang terjadi.

Untuk mengurangi risiko, pilih token dari penerbit terpercaya dengan audit rutin dan diversifikasi aset. Simak panduan tips trading crypto untuk strategi manajemen risiko.

Perbandingan Emas Digital vs Emas Fisik

AspekEmas DigitalEmas Fisik
Likuiditas24/7 di bursa kriptoTerbatas pada jam operasional toko emas.
KepemilikanFraksional hingga 0,01 gram.Umumnya dimulai dari 1 gram.
Biaya PenyimpananTidak ada, kecuali biaya transaksi atau fee platform.Dapat memerlukan safe deposit box atau asuransi.
Risiko UtamaRisiko platformPencurian Kerusakan fisik
Regulasi PajakPPh 0,1% dan PPN 11%.PPh 0,45% jika transaksi berada di atas batas tertentu.
Verifikasi KepemilikanBlockchainSertifikat kepemilikan dan bentuk fisik emas.

Sumber: PMK-48/2023 dan data industri.

Biaya dan Pajak Emas Digital

Biaya utama meliputi spread jual-beli, fee bursa (biasanya 0,1-0,3%), dan biaya penebusan jika ingin mengambil emas fisik. Pajak di Indonesia mengacu pada PMK-48/2023, di mana emas digital dikategorikan sebagai aset kripto. Pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,1% dari nilai transaksi, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari nilai jual. Pajak ini dipotong langsung oleh platform saat transaksi. Cek detail pajak kripto untuk informasi lebih lengkap.

Cara Memulai Investasi Emas Digital

  1. Pilih platform terpercaya: Gunakan bursa kripto yang berizin seperti Mobee yang diawasi OJK.
  2. Daftar dan verifikasi: Lengkapi KYC dengan KTP dan selfie.
  3. Deposit dana: Transfer via bank atau QRIS. Ikuti cara deposit via QRIS.
  4. Cari token emas digital: Beli XAUT atau PAXG di pasar spot dengan harga pasar.
  5. Simpan di wallet: Untuk keamanan tambahan, pindahkan ke wallet non-kustodian jika jumlah besar.
  6. Pantau harga: Gunakan alat analisis on-chain untuk melihat pergerakan premium. Pelajari analisis on-chain.

Kesimpulan

Emas digital menawarkan cara modern untuk berinvestasi emas dengan likuiditas tinggi, biaya rendah, dan akses global. Namun, investor perlu waspada terhadap risiko platform, premium, dan regulasi pajak. Mulailah dengan token dari penerbit besar seperti XAUT atau PAXG, dan gunakan platform terpercaya. Diversifikasi portofolio tetap penting untuk mengurangi risiko.

FAQ

Apa perbedaan emas digital dan emas fisik?

Emas digital adalah aset atau token berbasis teknologi digital yang mewakili kepemilikan emas fisik. Emas fisik dapat disimpan dan dipegang secara langsung, sedangkan emas digital umumnya lebih mudah diperdagangkan secara fraksional dan memiliki likuiditas yang lebih fleksibel.

Apakah emas digital aman untuk investasi jangka panjang?

Emas digital relatif aman apabila diterbitkan oleh pihak tepercaya, didukung cadangan emas yang transparan, dan menjalani audit secara rutin. Namun, investor tetap perlu mempertimbangkan risiko pihak penerbit, keamanan platform, serta perbedaan harga token dengan harga emas acuannya.

Berapa minimal investasi emas digital?

Minimal investasi bergantung pada kebijakan masing-masing platform. Beberapa layanan memungkinkan pembelian mulai dari 0,01 gram. Apabila harga emas berada di sekitar Rp1,3 juta per gram, nilai 0,01 gram setara dengan sekitar Rp13.000, belum termasuk biaya transaksi.

Apakah emas digital dikenakan pajak di Indonesia?

Ya, transaksi emas digital dapat dikenakan pajak sesuai klasifikasi produk, mekanisme perdagangan, serta ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemotongan pajak umumnya dilakukan oleh platform, tetapi investor perlu memeriksa rincian tarif dan kebijakan terbaru pada penyedia layanan yang digunakan.

Bagaimana cara menebus emas digital menjadi emas fisik?

Penebusan dilakukan melalui penerbit atau platform yang menyediakan fasilitas konversi ke emas fisik. Pengguna biasanya harus memenuhi jumlah minimum tertentu, mengajukan permohonan penebusan, membayar biaya administrasi atau pengiriman, lalu menunggu proses verifikasi dan distribusi selama beberapa hari kerja.

Mobee adalah platform aset digital yang berizin dan diawasi OJK, sehingga kamu bisa memantau peluang pasar dan produk investasi dengan lebih terarah. Mulai perjalanan investasimu melalui Mobee dan pilih produk yang sesuai dengan tujuan serta profil risikomu.

Direct market access from the app

Start exploring digital assets with Mobee

Track the market, learn about digital assets, and start trading more conveniently with the Mobee App.

Mobee is licensed and supervised by the OJK. Not a solicitation to buy or sell any asset.

Mobee

Treasury Tower Office Building, 18th Floor District 8, Sudirman Central Business District (SCBD) 12190, DKI Jakarta

Follow our social media

Join our community

Registered & supervised by

ICEx Komdigi Intertek, KAN Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia

Contact Us

Directorate General of Consumer Protection and Trade Order
Ministry of Trade of the Republic of Indonesia
0853 1111 1010 (WhatsApp)

Copyright © 2026 PT. CTXG Indonesia Berkarya. All rights reserved.

Crypto asset trading is facilitated by PT CTXG Indonesia Berkarya, a licensed Digital Financial Asset Trader by the Financial Services Authority (OJK) and a registered member of PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEx).

This website is provided for informational purposes only. None of the material on this site is intended to be, nor does it constitute, a solicitation, recommendation, or offer to buy or sell any security, financial product, or instrument. Trading cryptocurrency is a high-risk activity. Past performance does not reflect future performance. Historical performance, expected return, and probability projections are provided for informational and illustrative purposes. All cryptocurrency trading decisions are independent decisions by users.