SYARAT DAN KETENTUAN UMUM TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERDAGANGAN (TRADING RULES) PLATFORM MOBEE

Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan perjanjian antara Pengguna dan Mobee sehubungan dengan tata cara penggunaan Platform Mobee dan perdagangan Aset Kripto di Platform Mobee.

Syarat dan Ketentuan Umum adalah sebagai berikut:

1. DEFINISI

Seluruh definisi dan istilah yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini akan memiliki arti sebagai berikut:

1.1. “Afiliasi” berarti setiap pihak yang secara langsung atau tidak langsung, mengendalikan, dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama dengan Mobee. Istilah “pengendalian”, “dikendalikan oleh” atau “di bawah kendali bersama” berarti seluruh wewenang pihak (baik perorangan, korporasi atau lainnya) secara langsung atau tidak langsung, dengan cara memiliki saham atau memiliki hak suara sehubungan dengan suatu perusahaan atau entitas atau berdasarkan wewenang yang ditetapkan dalam anggaran dasar atau dokumen lainnya, untuk mengatur perusahaan atau entitas tersebut dimana urusan-urusan perusahaan atau entitas tersebut dilaksanakan sesuai dengan keinginan pihak tersebut atau untuk mengarahkan pengelolaan atau kebijakan suatu perusahaan atau entitas atau kewenangan, untuk menolak atau membatalkan kebijakan utama suatu perusahaan atau entitas.

1.2. “Aset Kripto” berarti representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan, tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral tetapi diterbitkan oleh pihak swasta, dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset).

1.3. “OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang merupakan lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan aset keuangan digital.

1.4. “Mobee” berarti PT CTXG Indonesia Berkarya, dan merupakan suatu merek dagang milik PT CTXG Indonesia Berkarya yang telah terdaftar dan dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.5. “Informasi Rahasia” berarti sebagaimana didefinisikan dalam Angka 19.1 Syarat dan Ketentuan Umum ini.

1.6. “Keadaan Kahar” berarti sebagaimana didefinisikan dalam Angka 21 Syarat dan Ketentuan Umum ini.

1.7. “Pengguna” berarti pihak yang mengakses Platform Mobee dan/atau yang telah melakukan registrasi dan telah terverifikasi di dalam Platform Mobee sehingga dapat melakukan kegiatan perdagangan Aset Kripto melalui Platform Mobee.

1.8. “Perselisihan” berarti perselisihan, kontroversi atau klaim yang timbul dari, atau sehubungan atau terkait dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini.

1.9. “Platform Mobee” berarti situs web, aplikasi, sistem, fitur, teknologi yang disediakan dan dikelola oleh Mobee dan digunakan untuk perdagangan Aset Kripto dengan ruang lingkup kegiatan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.

1.10. “Syarat dan Ketentuan Umum” berarti syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini sehubungan dengan tata cara perdagangan dan penggunaan Platform Mobee.

1.11. “Wallet” berarti media yang dipergunakan untuk menyimpan Aset Kripto.

2. PROFIL MOBEE

Mobee merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang berkedudukan di District 8, Treasury Tower Lantai 18, SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Profil lebih lanjut mengenai Mobee dapat diakses melalui situs web https://mobee.com.

3. RISIKO PERDAGANGAN ASET KRIPTO

3.1. Pengguna mengerti bahwa Aset Kripto merupakan komoditi yang memiliki risiko cukup tinggi, termasuk namun tidak terbatas pada risiko fluktuasi harga, risiko keuangan, dan risiko lainnya yang mungkin dihadapi oleh Pengguna pada saat melakukan transaksi perdagangan Aset Kripto di Platform Mobee. Seluruh risiko tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pengguna. Oleh karena itu, Pengguna disarankan untuk berhati-hati dan wajib memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam melakukan transaksi perdagangan Aset Kripto, sehingga Pengguna mampu mengevaluasi dan menganalisa risiko investasi Aset Kripto serta memiliki kemampuan untuk menanggung risiko keuangan dari investasi Aset Kripto.

3.2. Pengguna mengerti dan mengakui bahwa tidak ada pernyataan dan jaminan yang dibuat mengenai nilai masa depan atau volume perdagangan Aset Kripto.

4. RUANG LINGKUP KEGIATAN

4.1. Ruang lingkup kegiatan yang dapat dilakukan di dalam Platform Mobee adalah sebagai berikut:

a. Jual dan/atau beli antara Aset Kripto dan mata uang Rupiah;

b. Pertukaran antar 1 (satu) atau lebih antar jenis Aset Kripto;

c. Penyimpanan Aset Kripto milik Pengguna; dan/atau

d. Transfer atau pemindahan Aset Kripto antar Wallet.

4.2. Dalam rangka memudahkan Pengguna dan mendukung pelaksanaan kegiatan, Mobee dapat bekerjasama dengan penyedia jasa lain, termasuk namun tidak terbatas pada penyedia jasa gerbang pembayaran, penyedia jasa uang elektronik, dan penyedia jasa penyimpanan Aset Kripto.

4.3. Dalam hal Mobee mengambil posisi untuk diri sendiri, Mobee akan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. berperan menjadi market maker atau liquidity provider dalam transaksi;

b. memberikan prioritas kepada Pengguna dalam pengambilan posisi jual atau beli;

c. menggunakan dana atau Aset Kripto milik Mobee sendiri dan dana wajib ditempatkan pada rekening terpisah Lembaga Kliring Berjangka sedangkan Aset Kripto ditempatkan di Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto;

d. tidak menggunakan dana atau Aset Kripto milik Pengguna;

e. menyampaikan mekanisme pengambilan posisi kepada OJK, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan Pengguna; dan

f. melakukan pencatatan tersendiri mengenai pelaksanaannya.

5. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB

5.1. Pengguna wajib tunduk dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Umum ini.

5.2. Dengan membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum ini serta menggunakan Platform Mobee, Pengguna juga menyetujui perubahan, penambahan, pengganti dari Syarat dan Ketentuan Umum ini yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK, serta kebijakan dan syarat dan ketentuan lainnya yang ditetapkan, ditampilkan, dan disediakan oleh Mobee di dalam Platform Mobee, berikut dengan perubahan, penambahan, penggantiannya dari waktu ke waktu, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.

5.3. Pengguna setuju untuk menggunakan Platform Mobee hanya untuk kegiatan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan tidak akan menggunakan Platform Mobee untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peretasan, penipuan, pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dalam hal ini, Mobee berhak dan berwenang untuk melakukan pemantauan terhadap akun Pengguna.

5.4. Pengguna setuju untuk menanggung resiko dan bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan oleh Pengguna yang mengakibatkan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Umum ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan konsekuensi lainnya yang merugikan Pengguna yang timbul sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan Pengguna.

5.5. Masing-masing Mobee dan Pengguna wajib menanggung seluruh kewajiban perpajakan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Umum ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. AKUN PENGGUNA

6.1. Untuk dapat melakukan transaksi perdagangan Aset Kripto di Platform Mobee, Pengguna wajib memiliki akun dan memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut:

6.1.1. Bagi Pengguna perorangan:

a. Setuju untuk tunduk terhadap Syarat dan Ketentuan Umum ini dan cakap secara hukum untuk menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum ini;

b. Berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun;

c. Memiliki dan menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk (dokumen identitas) bagi warga negara Indonesia kepada Mobee;

d. Memiliki dan menyerahkan salinan paspor dan kartu identitas yang diterbitkan oleh Negara asal Pengguna, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing kepada Mobee;

e. Menggunakan dana atau Aset Kripto milik sendiri dan bukan dana atau Aset Kripto yang bersumber atau milik dari orang lain, atau hasil tindak pidana, pencucian uang, pendanaan terorisme dan/atau senjata pemusnah masal;

f. Memiliki alamat surat elektronik (email) yang masih aktif; dan

6.1.2. Bagi Pengguna badan hukum:

a. Setuju untuk tunduk terhadap Syarat dan Ketentuan Umum ini dan cakap secara hukum untuk menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum ini;

b. Memiliki dan menyerahkan kepada Mobee, salinan akta notarial perusahaan yang memuat anggaran dasar dan perubahan-perubahannya beserta pengesahan, persetujuan, dan penerimaan pemberitahuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia;

c. Memiliki dan menyerahkan kepada Mobee, salinan Nomor Induk Berusaha, dan perizinan berusaha dari kementerian/lembaga yang berwenang;

d. Memiliki tempat kedudukan/domisili dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

e. Pembuatan dan penggunaan akun di Platform Mobee hanya untuk tujuan investasi, dan tidak sebagai sarana untuk pembayaran atau transfer kekayaan, dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berhak mewakili dan/atau berdasarkan surat kuasa; dan

f. Hanya menggunakan dana atau Aset Kripto yang sumbernya dari kekayaan sendiri dan bukan dana atau Aset Kripto yang bersumber dari atau milik orang lain, pengumpulan dari masyarakat, serta hasil tindak pidana termasuk tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, proliferasi senjata pemusnah massal, dan/atau kejahatan keuangan lainnya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berhak mewakili dan/atau berdasarkan surat kuasa.

6.2. Setiap Pengguna hanya dapat memiliki 1 (satu) akun dengan identitas yang sama.

6.3. Pengguna wajib melakukan registrasi di Platform Mobee agar dapat memiliki akun dan melakukan transaksi di Platform Mobee. Dalam hal ini, Pengguna wajib menyediakan informasi kepada Mobee dalam rangka melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap Pengguna untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan data yang diberikan oleh Pengguna dan latar belakang atau profil Pengguna. Identifikasi dan verifikasi ini dilakukan dalam rangka menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC), melakukan Customer Due Diligence (CDD) atau Enhanced Due Diligence (EDD), pendeteksian penipuan, pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau kejahatan keuangan lainnya.

6.4. Dalam rangka registrasi atau pembukaan akun di Platform Mobee, Pengguna diminta untuk melakukan langkah sebagai berikut:

a. Memilih tombol “sign up”, atau mendaftar menggunakan Google Mail atau Apple ID Pengguna.

b. Pengguna juga dapat memasukkan kode referal yang Pengguna peroleh dari orang lain (jika ada). Pengguna dapat memilih tombol “do not have” jika tidak memiliki kode referal.

c. Melakukan pengisian formulir dengan nama lengkap, email, nomor telepon, kode One-Time password (OTP) untuk verifikasi nomor telepon, kewarganegaraan, kata sandi, dan konfirmasi kata sandi, lalu centang kotak syarat dan ketentuan umum dan kebijakan privasi dan pilih tombol “sign up”. One-Time password (OTP) untuk verifikasi nomor telepon dapat diperoleh dengan memilih tombol “send” setelah memasukan nomor telepon.

d. Memilih tingkat pengalaman perdagangan Pengguna, lalu memilih tombol “send” One-Time password (OTP) untuk memverifikasi email Pengguna.

e. Masukkan kode 6 digit One-Time password (OTP) yang dikirim ke alamat email Pengguna, lalu pilih tombol “verify” untuk memverifikasi email.

f. Email otorisasi telah dikirim. Pengguna akan diminta untuk memilih tautan otorisasi yang dikirim ke email Pengguna.

g. Pengguna juga dapat mengaktifkan notifikasi untuk mendapatkan pembaruan secara real-time dengan memilih tombol “turn on notification”. Pengguna juga dapat mengaktifkannya nanti dengan memilih “later”.

h. Setelah proses pendaftaran selesai, Pengguna dapat melanjutkan ke proses Know Your Customer (KYC), dengan memilih tombol “verify account”. Pengguna juga dapat menjelajahi Platform Mobee terlebih dahulu dengan memilih tombol “explore Mobee”.

i. Pengguna dapat mengakses proses Know Your Customer (KYC) dari halaman home atau dari pesan yang muncul saat mencoba mengakses bagian Platform Mobee yang dibatasi.

j. Setelah memilih tombol “verify account”, Pengguna akan diarahkan ke halaman awal verifikasi Know Your Customer (KYC). Pengguna harus memberikan izin akses kamera pada perangkat Pengguna untuk memastikan proses Know Your Customer (KYC) dapat berjalan dengan lancar.

k. Setelah memilih tombol “start verification”, Pengguna akan diarahkan ke halaman verifikasi dokumen identitas. Pengguna dapat memverifikasi dokumen identitas dengan mengambil foto langsung atau mengunggah foto dokumen identitas dari perangkat Pengguna. Jika Pengguna memilih untuk mengambil foto langsung dokumen identitas Pengguna, Pengguna harus mengambil foto sesuai dengan ketentuan dan kemudian memilih tombol “submit”.

l. Setelah berhasil mengambil atau mengunggah foto dokumen identitas, Pengguna dapat mengkonfirmasi untuk mengirimkannya. Foto dokumen identitas dapat dikirimkan jika sudah terlihat jelas.

m. Setelah mengirimkan foto dokumen identitas, Pengguna melanjutkan ke verifikasi wajah dengan mengambil swafoto langsung menggunakan kamera depan.

n. Pengguna dapat mengambil swafoto dengan menempatkan wajah Pengguna di dalam bingkai dan memilih ikon kamera. Untuk memastikan verifikasi berhasil, Pengguna perlu memastikan tidak memakai aksesoris (misalnya masker atau topi) dan mengambil swafoto di tempat yang terang.

o. Jika tidak ada masalah, Pengguna dapat mengirimkan swafoto Pengguna dengan memilih tombol “looks good” untuk melanjutkan.

p. Setelah mengirimkan foto dokumen identitas dan swafoto, Pengguna harus mengkonfirmasi informasi pribadi di halaman basic information, untuk memastikan data yang ditampilkan di halaman tersebut sesuai dengan dokumen identitas Pengguna.

q. Setelah mengkonfirmasi informasi tersebut, Pengguna perlu mengisi informasi terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (opsional), pekerjaan, pendapatan, sumber kekayaan, tujuan pembuatan akun, serta email saat ini.

r. Setelah mengirimkan informasi tersebut, Pengguna dapat menyelesaikan proses verifikasi.

s. Pengguna harus menunggu hingga proses verifikasi Pengguna disetujui (status verifikasi saat ini tertunda).

6.5. Bagi Pengguna badan hukum yang akan melakukan registrasi atau pembukaan akun, wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Pengguna badan hukum dapat melakukan komunikasi sesuai dengan Pasal 18.1 Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan menyampaikan bahwa Pengguna badan hukum bermaksud melakukan registrasi atau pembukaan akun;
b. Setelah Pengguna badan hukum diarahkan kepada person in charge (PIC) dari Mobee, Pengguna badan hukum akan diminta untuk melakukan verifikasi dengan menyediakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
i. Salinan anggaran dasar badan hukum sejak pendirian hingga perubahan terakhir beserta pengesahannya;
ii. Salinan Dokumen identitas direksi dan perwakilan badan hukum beserta asli surat kuasanya (jika ada);
iii. Salinan Nomor Induk Berusaha dan perizinan berusaha dari kementerian/lembaga yang berwenang;
iv. Customer identification number (CID) dari direksi yang telah diverifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6.4 di atas;
v. Asli Surat pernyataan yang akan disediakan oleh person in charge (PIC) dari Mobee; dan
vi. Dokumen lain sebagaimana dianggap perlu oleh Mobee untuk registrasi atau pembukaan akun.
c. Pengguna badan hukum harus menunggu hingga proses verifikasi Pengguna badan hukum disetujui (status verifikasi saat ini tertunda);
d. Setelah berhasil diverifikasi, Pengguna badan hukum melakukan lengkapi keabsahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.4 di atas dengan menunjukan dokumen sebagai berikut:
i. Penunjukan terhadap PIC oleh Pengguna badan hukum sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya atau perwakilan yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa (jika ada) yang sah sebagaimana diserahkan kepada Mobee dalam huruf (b) di atas;
e. Jika proses verifikasi Pengguna badan hukum ditolak, Pengguna badan hukum dapat menyediakan dan/atau melengkapi kembali dokumen-dokumen persyaratan sebagaimana disebutkan di huruf b di atas.

6.6. Akun Pengguna hanya dapat digunakan apabila Pengguna telah dinyatakan lulus proses identifikasi dan verifikasi. Setelah Pengguna dinyatakan lulus proses identifikasi dan verifikasi, Pengguna dapat membuat sendiri atau mengubah kata sandi atas akun Pengguna dengan menggunakan fitur yang disediakan di dalam Platform Mobee.

6.7. Keamanan dan kerahasiaan akun Pengguna merupakan tanggung jawab Pengguna. Dalam hal ini, Pengguna tersebut sepenuhnya memikul tanggung jawab Pengguna. Dalam hal ini, setiap penggunaan, pesanan, dan/atau perintah yang dilakukan melalui akun Pengguna merupakan permintaan yang sah dari Pengguna yang bersangkutan.

6.8. Akun Pengguna hanya dapat digunakan dan dikuasai oleh Pengguna yang bersangkutan. Pengguna wajib segera memberitahukan Mobee dalam hal akun Pengguna digunakan oleh pihak lain dan/atau terjadi pelanggaran lainnya.

6.9. Jika Mobee, berdasarkan diskresinya sendiri, menduga bahwa Pengguna melakukan perbuatan melawan hukum, pelanggaran hukum, pelanggaran, kejahatan, melanggar, melampaui atau menjebol sistem pengamanan Platform Mobee, melakukan tindakan apa pun yang menyebabkan kerugian bagi Mobee dan/atau Pengguna lain, dan/atau tindakan lain yang bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akun Pengguna tidak digunakan dalam waktu tertentu, maka Mobee dapat membekukan atau menutup akun Pengguna, menghentikan penggunaan Platform Mobee, dan melakukan tindakan-tindakan lainnya yang dianggap perlu dengan tujuan untuk melindungi kepentingan Mobee dan/atau Pengguna lainnya sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.10. Dalam hal pembekuan atau penutupan akun pengguna secara permanen, Pengguna dapat melakukan penarikan dana sesuai dengan ketentuan penarikan dana sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, dengan ketentuan bahwa Pengguna menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan terhadap Mobee. Untuk keperluan ini, Mobee dapat mengkompensasikan kewajiban keuangan tertentu tersebut atas persetujuan Pengguna terhadap biaya yang dibayarkan kepada Pengguna sebelum sisa dana dapat ditarik sepenuhnya.

7. PENGKINIAN DAN PERUBAHAN DATA
7.1. Pengkinian dan perubahan data Pengguna hanya dapat dilakukan oleh Pengguna yang bersangkutan dengan cara membuat permintaan pengkinian atau perubahan data Pengguna.

7.2. Pengguna wajib melakukan pengkinian data Pengguna yang didaftarkan dalam Platform Mobee sesuai dengan kondisi terkini dari Pengguna yang bersangkutan.

7.3. Setiap Pengguna dapat membuat permintaan pengkinian atau perubahan data dengan menghubungi Mobee sesuai prosedur yang diatur pada Angka 18. Mobee akan memberikan petunjuk, arahan dan dokumen yang harus dilengkapi oleh Pengguna untuk dapat melakukan pengkinian data Pengguna.

7.4. Mobee dengan diskresinya sendiri dapat menerima dan menolak permintaan pengkinian data Pengguna jika Mobee menemukan ketidakakuratan dan/atau kesalahan dalam penyediaan informasi dari Pengguna.

8. DATA PRIBADI

Ketentuan mengenai pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, dan penggunaan data pribadi Pengguna tunduk dan diatur berdasarkan Kebijakan Privasi yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.

9. TATA CARA TRANSAKSI

9.1. GAMBARAN UMUM TRANSAKSI

9.1.1. Pengguna dapat menentukan perintah jual atau beli dengan 3 (tiga) cara, sebagai berikut:
a. Pengguna dapat melakukan jual beli Aset Kripto dengan harga pasar;
b. Pengguna dapat menentukan harga jual atau beli Aset Kripto pada harga tertentu;
c. Pengguna dapat menentukan stop price atas harga Aset Kripto. Apabila harga telah mencapai stop price, maka transaksi jual atau beli akan dieksekusi secara otomatis oleh Platform Mobee.

9.1.2. Sebelum melakukan transaksi di dalam Platform Mobee, Pengguna terlebih dahulu menempatkan (deposit):
a. dana dalam mata uang Rupiah dengan cara pemindahbukuan ke rekening bank yang tersedia di Platform Mobee, dengan ketentuan sebagai berikut:
 i. jika menggunakan Bank BCA, sekurang-kurangnya sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah);
 ii. jika menggunakan kode quick response (QR), sekurang-kurangnya sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah);
 iii. jika menggunakan virtual account (VA), sekurang-kurangnya sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah);
 iv. jika menggunakan e-wallet, sekurang-kurangnya sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah); dan/atau
b. Aset Kripto ke dalam Wallet yang ditentukan oleh Mobee yang akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Mobee.

9.1.3. Pengguna hanya dapat melakukan transaksi di Platform Mobee apabila Pengguna memiliki kecukupan dana dan/atau Aset Kripto.

9.1.4. Mobee, berdasarkan diskresinya sendiri, berhak menolak dan/atau membatalkan transaksi, apabila Mobee mengetahui dan menduga bahwa terdapat tindakan kejahatan atau pelanggaran di dalam transaksi tersebut. Mobee tidak bertanggung jawab apabila Mobee atau pihak lain gagal atau menunda pelaksanaan transaksi yang bersangkutan.

9.1.5. Pengguna tidak dapat membatalkan setiap transaksi yang telah dilakukan dan diselesaikan melalui Platform Mobee.

9.1.6. Pengguna dapat mengakses riwayat perdagangan yang dilakukan Pengguna di dalam Platform Mobee. Seluruh data transaksi yang dilakukan Pengguna melalui Platform Mobee akan dicatat secara otomatis di dalam Platform Mobee. Pengguna tidak dapat mengubah atau memodifikasi data transaksi yang dilakukan Pengguna tersebut dengan tujuan untuk menjaga keakuratan riwayat perdagangan Aset Kripto di Platform Mobee.

9.1.7. Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya untuk melakukan transaksi di dalam Platform Mobee dengan benar.

9.2. PENEMPATAN DANA

9.2.1. Langkah untuk melakukan penempatan dana adalah sebagai berikut:

a. Pengguna dapat melakukan penempatan dana dari halaman home atau halaman Wallet. Memilih tombol “deposit” akan membuka panel dimana Pengguna dapat memilih metode penempatan dana.

b. Pengguna memilih metode penempatan dana. Mobee menyediakan 5 (lima) metode yang berbeda yaitu pemindahbukuan bank, virtual account, kode quick response (QR), e-wallet, atau Aset Kripto.

c. Jika memilih metode penempatan dana melalui pemindahbukuan bank, Pengguna dapat memilih untuk penempatan dana dari bank dengan pemindahbukuan menggunakan kode unik, atau menggunakan virtual account dengan bank lain yang tercantum pada halaman tersebut.

d. Jika memilih pemindahbukuan bank, Pengguna harus menentukan jumlah dana yang ingin ditempatkan dan mengikuti instruksi pemindahbukuan.

e. Jika Pengguna memilih virtual account, Pengguna akan diberikan nomor virtual account yang akan digunakan untuk pemindahbukuan, dan saldo akan masuk segera setelah pemindahbukuan selesai.

f. Jika Pengguna memilih kode quick response (QR), Pengguna akan diberikan barcode unik yang dapat dipindai oleh Pengguna yang hanya akan berlaku hingga batas waktu tertentu.

g. Jika Pengguna memilih pemindahbukuan melalui e-wallet, Pengguna dapat memilih penyedia e-wallet yang akan digunakan.

h. Pengguna memasukkan jumlah dana yang ingin ditempatkan.

i. Setelah Pengguna mengkonfirmasi jumlah penempatan dana dan metode, Pengguna akan diarahkan ke layar e-wallet asli di mana Pengguna dapat mengotorisasi pemindahbukuan tersebut.

j. Setelah penempatan dana berhasil, sistem akan mengkreditkan dana dalam mata uang Rupiah ke Wallet Pengguna.

9.3. PENEMPATAN ASET KRIPTO

9.3.1. Langkah untuk melakukan penempatan Aset Kripto adalah sebagai berikut:

a. Pengguna memilih deposit menggunakan Aset Kripto.

b. Pengguna diarahkan ke halaman pemilihan Aset Kripto dan memilih jenis Aset Kripto yang ingin ditempatkan.

c. Untuk penempatan pertama kali melalui jaringan yang dipilih, Pengguna perlu membuat wallet address untuk penempatan terlebih dahulu. Langkah ini hanya perlu dilakukan satu kali saja.

d. Kode quick response (QR) dan alamat Wallet akan tersedia untuk disalin oleh Pengguna, sehingga Pengguna dapat langsung memulai penempatan Aset Kripto ke Wallet Pengguna.

9.4. JUAL-BELI ASET KRIPTO

9.4.1. Langkah untuk melakukan jual-beli Aset Kripto di Platform adalah sebagai berikut:

a. Pengguna dapat mengakses perdagangan Aset Kripto melalui ikon market di bilah navigasi bawah, memilih jenis Aset Kripto yang ingin dibeli atau jual, dan akan diarahkan ke halaman jenis Aset Kripto. Pengguna dapat membuka halaman perdagangan Aset Kripto dengan memilih tombol “buy” atau “sell” di bagian bawah halaman Aset Kripto.

b. Pengguna juga dapat mengakses perdagangan Aset Kripto dengan memilih ikon “trade” di bilah navigasi bawah, lalu klik tombol “trade”.

c. Pada halaman perdagangan, Pengguna dapat:
 i. Memilih Aset Kripto atau pasangan lainnya;
 ii. Berinteraksi dengan grafik Aset Kripto;
 iii. Beralih antara pesanan beli dan jual;
 iv. Memilih jenis order:
  1) Market Order: Dieksekusi pada harga pasar saat ini, tanpa memperhatikan harga batas. Digunakan untuk membeli atau menjual Aset Kripto secara instan pada harga terbaik yang tersedia.
  2) Limit Order: Pengguna menentukan harga maksimum (untuk beli) atau minimum (untuk jual). Transaksi hanya akan dieksekusi jika harga pasar mencapai batas tersebut.
  3) Stop Market Order: Menjadi market order setelah mencapai harga tertentu (stop price), biasanya digunakan untuk membatasi kerugian.
  4) Trailing Stop Order: Memungkinkan Pengguna membeli pada harga lebih rendah atau menjual pada harga lebih tinggi berdasarkan persentase atau jumlah tetap sebagai trail.
  5) Spot Grid: Fitur perdagangan otomatis di pasar Spot dari Mobee yang secara berkala menggunakan fitur limit order untuk melakukan pembelian dan penjualan Aset Kripto dalam rentang harga tertentu. Strategi ini membantu pengguna membeli dan/atau menjual Aset Kripto tanpa harus terus-menerus memantau pasar.
 v. Mengisi formulir dengan detail perdagangan;
 vi. Memeriksa pesanan terbuka untuk semua perdagangan, membatalkan pesanan jika diinginkan, dan memfilter berdasarkan pasangan yang dipilih;
 vii. Memeriksa riwayat pesanan dengan memilih tombol “history”.

d. Beli Market Order:
 i. Masukkan jumlah yang ingin dibeli atau jumlah Aset Kripto yang ingin didapatkan;
 ii. Setelah memilih tombol “buy”, pesanan akan dieksekusi instan pada harga ask terdekat di buku order;
 iii. Detail pesanan dapat dilihat di halaman transactions history.

e. Beli Limit Order:
 i. Masukkan harga maksimum yang diinginkan, di bawah harga pasar saat ini;
 ii. Pilih modal yang akan digunakan atau jumlah Aset Kripto yang akan dibeli;
 iii. Setelah memilih tombol “buy”, pesanan akan muncul di bagian open orders;
 iv. Pengguna dapat melihat rincian order dengan menekan order yang ada di history Pengguna;
 v. Pesanan dieksekusi jika harga ask mencapai batas yang ditentukan;
 vi. Pengguna dapat membatalkan order dengan cara menekan tombol “cancel order” di halaman order details.

f. Beli Stop Market Order:
 i. Masukkan stop price di atas harga pasar sebagai pemicu market order;
 ii. Pilih modal atau jumlah Aset Kripto yang ingin dibeli;
 iii. Setelah memilih “buy”, pesanan akan muncul di bagian open orders dan dieksekusi jika harga ask mencapai stop price;
 iv. Pengguna dapat melihat detail pesanan dengan memilih kartu pesanan di bagian open orders;
 v. Pesanan akan dieksekusi segera setelah harga ask mencapai stop price, dan kemudian akan dieksekusi sebagai market order;
 vi. Pengguna dapat membatalkan pesanan kapan saja dengan memilih tombol “cancel order” pada halaman order details.

g. Beli Trailing Stop:
 i. Pengguna memilih antara persentase atau jumlah tetap untuk trailing amount:
  1) Jika memilih persentase, Pengguna dapat memilih antara 5% (lima persen) dan 10% (sepuluh persen).
  2) Jika memilih jumlah tetap, Pengguna dapat memasukkan jumlah trail secara manual;
 ii. Pengguna dapat memilih jumlah modal yang ingin digunakan untuk membeli Aset Kripto atau menentukan jumlah Aset Kripto yang ingin dibeli;
 iii. Setelah memilih tombol “buy”, stop market order akan muncul di bagian open orders;
 iv. Pengguna dapat melihat detail pesanan dengan memilih kartu pesanan di bagian open orders;
 v. Trailing stop order akan berubah menjadi market order saat harga Aset Kripto mencapai harga trailing;
 vi. Pengguna dapat membatalkan pesanan kapan saja dengan memilih tombol “cancel order” pada halaman order details.

h. Jual Market Order:
 i. Masukkan jumlah Aset Kripto yang akan dijual atau target uang yang diinginkan;
 ii. Pilih tombol “sell”, pesanan akan langsung dieksekusi pada harga bid terdekat;
 iii. Detail pesanan dapat dilihat di transactions history.

i. Jual Limit Order:
 i. Pengguna memasukkan harga minimum (harga batas) di mana Pengguna ingin pesanan dieksekusi;
 ii. Pengguna dapat memilih jumlah modal yang diinginkan dengan menjual Aset Kripto atau menentukan jumlah Aset Kripto yang ingin dijual;
 iii. Setelah memilih tombol “sell”, limit order akan muncul di bagian open orders;
 iv. Pengguna dapat melihat detail pesanan dengan memilih kartu pesanan di bagian open orders;
 v. Pesanan akan dieksekusi segera setelah harga bid mencapai harga batas ask yang ditentukan;
 vi. Pengguna dapat membatalkan pesanan kapan saja dengan memilih tombol “cancel order” pada halaman order details.

j. Jual Stop Market Order:
 i. Pengguna memasukkan stop price di bawah harga pasar saat ini, yang akan mengaktifkan market order;
 ii. Pengguna dapat memilih jumlah modal yang ingin digunakan untuk menjual Aset Kripto atau menentukan jumlah Aset Kripto yang ingin dijual;
 iii. Setelah memilih tombol “sell”, limit order akan muncul di bagian open orders;
 iv. Pengguna dapat melihat detail pesanan dengan memilih kartu pesanan di bagian open orders;
 v. Pesanan akan dieksekusi segera setelah harga bid mencapai stop price, dan kemudian akan dieksekusi sebagai market order;
 vi. Pengguna dapat membatalkan pesanan kapan saja dengan memilih tombol “cancel order” pada halaman order details.

k. Jual Trailing Stop:
 i. Pengguna memilih antara persentase atau jumlah tetap untuk trailing amount:
  1) Jika memilih persentase, Pengguna dapat memilih antara 5% (lima persen) dan 10% (sepuluh persen).
  2) Jika memilih jumlah tetap, Pengguna dapat memasukkan jumlah trail secara mandiri;
 ii. Pengguna dapat memilih jumlah modal yang ingin digunakan untuk menjual Aset Kripto atau menentukan jumlah Aset Kripto yang ingin dijual;
 iii. Setelah memilih tombol “sell”, limit order akan muncul di bagian open orders;
 iv. Pengguna dapat melihat detail pesanan dengan memilih kartu pesanan di bagian open orders;
 v. Trailing stop order akan berubah menjadi market order saat harga Aset Kripto mencapai harga trailing;
 vi. Pengguna dapat membatalkan pesanan kapan saja dengan memilih tombol “cancel order” pada halaman order details.

l. Spot Grid:
 i. Pengguna memilih Aset Kripto yang akan diperjualbelikan. Untuk saat ini, Aset Kripto yang tersedia untuk Spot Grid adalah:
  1) Bitcoin (BTC);
  2) Ethereum (ETH); dan
  3) Tether Gold (XAUt).
 ii. Pengguna membuat strategi sendiri atau memilih strategi yang tersedia sebagai rekomendasi untuk Pengguna dengan pilihan:
  1) Fast Pace: Keuntungan yang lebih kecil pada setiap transaksi dengan frekuensi transaksi yang lebih tinggi dan rentang harga yang tidak terlalu besar. Cocok untuk pasar yang aktif dan transaksi jangka pendek; atau
  2) Steady: Keuntungan yang lebih besar pada setiap transaksi dengan frekuensi transaksi yang rendah dan rentang harga yang lebih besar. Cocok untuk pasar yang stabil dan transaksi jangka panjang.
 iii. Jika Pengguna memilih untuk membuat strategi sendiri, Pengguna dapat mengatur sendiri rentang harga terendah dan yang tertinggi;
 iv. Pengguna memilih untuk menggunakan model yang diinginkan, yaitu:
  1) Aritmatik: Mengatur perbedaan harga yang setara untuk setiap grid-nya.
  2) Geometrik: Mengatur perbedaan harga menggunakan persentase yang tetap.
 v. Pengguna memilih jumlah modal yang ingin digunakan untuk Spot Grid atau menentukan jumlah Aset Kripto yang ingin digunakan untuk Spot Grid;
 vi. Pada pilihan Kondisi Mulai, Pengguna dapat memilih waktu mulai transaksi Spot Grid;
 vii. Setelah memilih tombol “Buat Strategi”, akan muncul halaman confirmation untuk dikonfirmasi oleh Pengguna dengan memilih tombol “Konfirmasi”;
 viii. Pengguna dapat melihat detail pesanan pada halaman utama Spot Grid;
 ix. Pengguna dapat membatalkan pesanan kapan saja dengan memilih tombol “End the Strategy” pada halaman strategy details;
 x. Ketika membatalkan pesanan, Pengguna dapat memilih untuk menerima Aset Kripto yang digunakan untuk Spot Grid dengan dikonversi ke dalam USDTether (USDT) atau tidak.

9.5. PENUKARAN ASET KRIPTO

9.5.1. Langkah untuk melakukan penukaran Aset Kripto adalah sebagai berikut:

a. Pengguna dapat mengakses fitur instant convert melalui halaman utama, halaman Wallet, halaman jenis Aset Kripto individual di Wallet, atau halaman perdagangan.

b. Fitur instant convert memungkinkan Pengguna pemula untuk merasakan pengalaman membeli dan menjual Aset Kripto.

c. Jumlah yang ingin dijual atau dibeli, sisi lainnya akan terisi otomatis.

d. Setelah semua informasi dimasukkan, Pengguna dapat memilih tombol “convert” yang menyala.

e. Tombol “convert” akan tetap berwarna abu-abu dan tidak dapat dipilih hingga informasi yang tepat telah dimasukkan.

f. Setelah itu, akan muncul drawer konfirmasi untuk pesanan Pelanggan. Memilih tombol “confirm” akan mengeksekusi pertukaran.

g. Rincian konfirmasi akan tampil setelah permintaan penukaran dibuat.

10. BIAYA TRANSAKSI, PENARIKAN DANA DAN ASET KRIPTO, DAN PERPINDAHAN ASET KRIPTO

10.1. Pengguna akan dikenakan biaya transaksi sebesar Rp8.000 (delapan ribu Rupiah) untuk setiap penarikan dana.

10.2. Biaya transaksi penarikan Aset Kripto bervariasi yang mana besarannya bergantung pada jaringan blockchain yang digunakan. Namun, biaya transaksi bisa berubah sewaktu-waktu, bergantung pada kondisi harga pasar. Sebagai contoh, jika transaksi dilakukan menggunakan jaringan Ethereum saat ini, maka biaya transaksi (gas fee) yang dikenakan jumlahnya sebesar 0.005 ETH atau senilai dengan Rp172.813 (seratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus tiga belas Rupiah).

10.3. Mobee dapat mengubah dan menentukan lain biaya transaksi dari waktu ke waktu, dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna.

10.4. Pengguna dapat melakukan penarikan dana dan/atau Aset Kripto dari Platform Mobee dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengguna telah menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan kepada Mobee dan pihak ketiga lainnya, termasuk penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Angka 4.2 Syarat dan Ketentuan Umum ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Penarikan dana dan/atau Aset Kripto telah diverifikasi;
c. Batas maksimum penarikan dana setiap harinya adalah sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah). Dengan tunduk pada ketentuan dan prosedur yang ditentukan oleh Mobee, Pengguna dapat mengajukan permohonan perubahan batas maksimum penarikan yang lebih tinggi; dan
d. Pengguna wajib mematuhi dan mengikuti setiap proses yang ditentukan oleh Mobee sehubungan dengan penarikan dana dan/atau Aset Kripto, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

10.5. Dalam hal penarikan dana, maka ketentuan berikut ini akan berlaku:
a. Pengguna harus menyebutkan jumlah dana yang akan ditarik dan nomor rekening bank Pengguna yang terdaftar pada saat registrasi akun Pengguna di Platform Mobee;
b. Penarikan dana wajib menggunakan mata uang Rupiah;
c. Bagi Pengguna yang tidak memiliki rekening bank pada bank yang didukung dan tersedia di Platform Mobee, maka Pengguna tersebut tidak dapat melakukan penarikan dana.

10.6. Dalam hal penarikan Aset Kripto, maka Pengguna harus menentukan (i) jenis dan jumlah Aset Kripto yang ditarik; (ii) nama lengkap Pengguna; dan (iii) alamat Wallet Pengguna.

10.7. Penarikan Aset Kripto hanya dapat dilakukan apabila:
a. Identitas penarik, pihak yang menerima penarikan, atau Wallet penerima sama dengan identitas Pengguna; dan
b. Hasil verifikasi menunjukan kesesuaian antara permintaan penarikan Aset Kripto dengan saldo atau catatan kepemilikan Aset Kripto.

10.8. Pengguna dapat memindahkan Aset Kripto ke Wallet Pengguna lain di dalam Platform Mobee atau ke Wallet di luar Platform Mobee. Mobee akan melakukan verifikasi terhadap transaksi pemindahan Aset Kripto ke Wallet Pengguna lain di dalam Platform Mobee atau ke Wallet di luar Platform Mobee.

10.9. Jika Pengguna memindahkan Aset Kripto kurang dari nilai dalam Rupiah yang setara dengan USD1.000 (seribu Dolar Amerika Serikat), maka Pengguna harus memberikan informasi sebagai berikut:
a. Jaringan blockchain yang digunakan;
b. Nama lengkap pengirim dan penerima;
c. Alamat Wallet pengirim dan penerima;
d. Jenis dan jumlah Aset Kripto yang dipindahkan.

10.10. Jika Pengguna memindahkan Aset Kripto lebih dari atau sama dengan nilai dalam Rupiah yang setara dengan USD1.000 (seribu Dolar Amerika Serikat), maka Pengguna harus memberikan informasi sebagai berikut:
a. Jaringan blockchain yang digunakan;
b. Nama lengkap pengirim dan penerima;
c. Alamat Wallet pengirim dan penerima;
d. Alamat tempat tinggal pengirim dan penerima;
e. Jenis dan jumlah Aset Kripto yang dipindahkan.

10.11. Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya untuk melakukan penarikan dana dan Aset Kripto serta perpindahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Angka 10 ini melalui Platform Mobee dengan benar, dan memastikan keakuratan setiap informasi yang diberikan.

11. KEAMANAN TRANSAKSI

Untuk memastikan keamanan transaksi yang dilakukan Pengguna di dalam Platform Mobee, maka:

A. Sebagian besar Aset Kripto akan disimpan pada tempat penyimpanan yang aman (cold storage);

B. Setiap transaksi perdagangan Aset Kripto dalam jumlah yang besar memerlukan autentikasi Google 2FA. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa Pengguna melakukan transaksi tersebut melalui peralatannya sendiri;

C. Setiap penarikan dana atau Aset Kripto memerlukan autentikasi nomor telepon, surat elektronik, dan Google 2FA;

D. Platform Mobee akan mengirimkan pesan singkat yang akan muncul di layar peralatan Pengguna (push notification) dan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada Pengguna ketika terdapat transaksi jual atau beli Aset Kripto yang dilakukan dalam akun Pengguna yang bersangkutan;

E. Mobee akan melakukan audit keamanan secara berkala, khususnya ketika Mobee hendak melakukan pembaruan atau penambahan fitur di dalam Platform Mobee. Setiap 6 (enam) bulan, Mobee juga akan melakukan audit keamanan untuk mengidentifikasi kelemahan pada Platform Mobee.

12. PERNYATAAN, JAMINAN, DAN JANJI

12.1. Pengguna menyatakan dan menjamin bahwa Syarat dan Ketentuan Umum ini adalah perjanjian yang sah dan mengikat Pengguna secara hukum.

12.2. Pengguna menjamin bahwa informasi yang diberikan sehubungan dengan penggunaan Platform Mobee dan untuk keperluan pengadaan Syarat dan Ketentuan Umum ini adalah akurat dan lengkap dalam segala hal.

12.3. Pengguna telah membaca dan mengerti seluruh Syarat dan Ketentuan Umum ini dan dengan itikad baik akan melaksanakan semua syarat, ketentuan, kewajiban, dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.

12.4. Pengguna telah memperoleh persetujuan yang dibutuhkan dan cakap secara hukum untuk mengikatkan diri, mengadakan Syarat dan Ketentuan Umum ini termasuk untuk melaksanakan serta mematuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.

12.5. Pengguna menyatakan dan menjamin bahwa pengadaan Syarat dan Ketentuan Umum ini tidak akan melanggar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perjanjian apapun dimana Pengguna merupakan salah satu pihak di dalamnya.

12.6. Pengguna tidak akan menggunakan Platform Mobee dalam rangka memperdagangkan Aset Kripto yang berkaitan dengan:
(i) narkotika;
(ii) barang dan/atau jasa yang melanggar hak kekayaan intelektual;
(iii) amunisi, senjata api, bahan peledak, senjata tajam;
(iv) barang dan/atau jasa yang memperlihatkan informasi pribadi pihak ketiga yang melanggar hukum;
(v) perjudian;
(vi) jasa yang berkaitan dengan perbankan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(vii) dukungan terhadap organisasi yang dilarang atau dilarang oleh pemerintah; dan
(viii) perbuatan atau transaksi yang bertentang dengan atau dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

12.7. Pengguna dengan ini menyetujui dan memberi kuasa dan wewenang secara penuh kepada Mobee untuk menggunakan seluruh data, pernyataan dan informasi yang diperoleh Mobee mengenai Pengguna termasuk namun tidak terbatas pada media komunikasi pribadi Pengguna untuk segala keperluan lainnya sepanjang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk yang ditujukan untuk pemasaran produk Mobee atau pihak lain, yang bekerja sama dengan Mobee. Dalam hal terdapat penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa ia telah memperoleh persetujuan dari pihak lain tersebut atas penggunaan data, pernyataan dan informasi tersebut.

12.8. Pengguna tidak akan menyediakan, menyewakan, menjual, memindahkan, dan/atau mengalihkan akun Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dengan alasan apapun, untuk melakukan transaksi selain yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum untuk tujuan apapun.

13. PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME SERTA PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL (APU/PPT)

Sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Mobee melaksanakan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (AML-CFT/APU-PPT) dan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (WMD).

Sehubungan dengan hal tersebut, Mobee merancang kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (AML-CFT/APU-PPT) dengan tujuan untuk mencegah tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan memiliki sistem yang dapat mengurangi risiko Mobee digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Mobee dengan ini berwenang untuk menangguhkan, menunda, dan/atau menolak setiap permohonan pendaftaran akun dan/atau setiap transaksi yang dilakukan oleh Pengguna apabila terdapat indikasi pelanggaran oleh Pengguna terhadap hal-hal tersebut, termasuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan secara internal dan kepada pihak yang berwenang.

Dengan ini Pengguna memahami, mengakui, dan menyetujui bahwa dirinya tidak akan mengajukan keberatan apapun sehubungan dengan tindakan yang dilakukan oleh Mobee sehubungan dengan pelaksanaan program tersebut (termasuk permintaan informasi lebih lanjut sehubungan dengan transaksi Pengguna, baik melalui proses Know Your Customer (KYC), melakukan Customer Due Diligence (CDD) atau Enhanced Due Diligence (EDD)).

14. PEMELIHARAAN PLATFORM MOBEE

Dari waktu ke waktu, Mobee dapat melakukan pemeliharaan terjadwal pada server, sistem, dan infrastruktur sebagaimana diperlukan untuk mengoptimalkan kinerja Platform Mobee.

Perdagangan Aset Kripto dan/atau fungsi lainnya dalam Platform Mobee mungkin tidak tersedia selama pemeliharaan terjadwal.

Sebelum melakukan pemeliharaan terjadwal, Mobee akan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna mengenai pemeliharaan terjadwal ini melalui email dan/atau Platform Mobee selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pemeliharaan terjadwal.

Pengguna mengakui adanya kemungkinan terjadinya insiden tak terduga atau masalah mendesak yang mungkin timbul dan memerlukan pemeliharaan segera oleh Mobee.

Jika terjadi pemeliharaan tak terjadwal karena insiden tak terduga atau masalah mendesak, Mobee akan melakukan segala upaya untuk segera memberitahukan kepada Pengguna tentang kondisi tersebut dan perkiraan durasi pemeliharaan.

15. KEKAYAAN INTELEKTUAL

15.1. Mobee atau Afiliasi (sesuai keadaan) adalah pemilik Platform Mobee dan seluruh hak kekayaan intelektual yang terkait dengan Platform Mobee.

15.2. Pengguna hanya dapat menggunakan hak kekayaan intelektual yang terkait dengan Platform Mobee sebagaimana diizinkan oleh Mobee dalam rangka penggunaan Platform Mobee sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini.

15.3. Pengguna tidak diperkenankan untuk melakukan reproduksi, distribusi, pengungkapan publik atau dengan cara apapun mengeksploitasi Platform Mobee, hak kekayaan intelektual yang terkait dengan Platform Mobee, maupun setiap konten atau informasi di mana Pengguna dapat mengaksesnya dari Platform Mobee.

16. PEMBEBASAN DAN GANTI RUGI

Pengguna dengan ini setuju untuk membebaskan dan melepaskan Mobee, termasuk namun tidak terbatas pada direktur, komisaris, pejabat, karyawan, konsultan, pengacara, kontraktor, agen, dan perwakilan Mobee dari dan terhadap tuntutan, ganti rugi, biaya yang timbul sehubungan dengan:
(i) pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Umum ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
(ii) pernyataan dan jaminan yang tidak benar atau menyesatkan,
(iii) penggunaan dan aktivitas Pengguna di dalam Platform Mobee, atau
(iv) kelalaian Pengguna.

17. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB

17.1. Informasi yang diberikan dalam Platform Mobee ini adalah informasi umum yang tidak ditujukan untuk memberikan saran, termasuk saran investasi dan keuangan yang dapat diandalkan oleh Pengguna.

Pengguna disarankan untuk tetap memperoleh saran dari profesional atau spesialis sebelum melakukan tindakan berdasarkan informasi yang disediakan dalam Platform Mobee.

17.2. Dalam keadaan apapun, Mobee tidak akan bertanggung jawab kepada Pengguna sehubungan dengan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan yang dilakukan oleh Pengguna sebagai berikut (apakah kerugian tersebut dapat diperkirakan atau diketahui):
(i) kerugian tidak langsung, insidentil, khusus, atau konsekuensial,
(ii) kehilangan keuntungan aktual atau yang diantisipasi,
(iii) kehilangan pendapatan, dan
(iv) kehilangan tabungan yang diantisipasi.

18. PEMBERITAHUAN DAN LAYANAN PENGADUAN

18.1. Pengguna setuju apabila setiap komunikasi dengan Mobee akan dilakukan melalui surat elektronik dengan alamat email [email protected].

18.2. Setiap komunikasi dan pemberitahuan yang disampaikan dalam format elektronik akan dianggap sebagai komunikasi dan pemberitahuan tertulis.

18.3. Pengguna wajib segera memberitahukan Mobee apabila terdapat penyalahgunaan akun Pengguna dan/atau Platform Mobee, upaya penipuan, aktivitas yang mencurigakan, atau kejadian lainnya yang dapat mempengaruhi Pengguna dan Mobee.

18.4. Pengguna bersedia menerima pemberitahuan dari Mobee sehubungan dengan penggunaan Platform Mobee, termasuk namun tidak terbatas pada akun dan transaksi Pengguna, serta promosi.

18.5. Selain melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud dalam Angka 18.1 di atas, Mobee juga menyediakan layanan komunikasi atau pengaduan yang disediakan dalam Platform Mobee yaitu fitur chatbot yang akan membantu menjawab dan menanggapi setiap keluhan, kendala, pertanyaan, dan saran dari Pengguna sebelum ditanggapi oleh perwakilan layanan Pengguna Mobee jika diperlukan.

Untuk mempersingkat waktu dan memberikan kemudahan bagi Pengguna, Mobee juga menyediakan fitur blog dan Frequently Asked Question (FAQ) yang disediakan di Platform Mobee.

18.6. Dalam menyampaikan keluhan, kendala, pertanyaan, dan saran, Pengguna harus menyampaikan informasi yang memadai agar dapat ditindaklanjuti.

Mobee akan mempelajari dan mengkaji setiap keluhan, kendala, pertanyaan, dan saran dari Pengguna dengan penuh kehati-hatian sebelum mengambil keputusan dan memberikan tanggapan dengan tujuan untuk memastikan kepuasan Pengguna.

18.7. Apabila keluhan tidak dapat diselesaikan melalui layanan pengaduan yang disediakan oleh Mobee, sehingga menjadi Perselisihan, maka Mobee dan Pengguna sepakat untuk menyelesaikan Perselisihan tersebut melalui penyelesaian Perselisihan sebagaimana diatur dalam Angka 20 Syarat dan Ketentuan ini.

19. KERAHASIAAN

19.1. Mobee dan Pengguna setuju untuk merahasiakan dan tidak menggunakan, mengungkapkan atau membocorkan kepada pihak ketiga mana pun atau untuk memungkinkan atau menyebabkan siapa pun mengetahui informasi apa pun yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini, termasuk pelaksanaannya, termasuk namun tidak terbatas pada proses dan prosedur, kode sumber dan objek, perangkat lunak, catatan komputer, program komputer, data distribusi, daftar harga, informasi Pengguna dan informasi teknis ("Informasi Rahasia").

Semua Informasi Rahasia hanya akan digunakan untuk tujuan Syarat dan Ketentuan Umum ini.

19.2. Masing-masing Mobee dan Pengguna dapat mengungkapkan Informasi Rahasia kepada perseroan afiliasi, direksi, dewan komisaris, karyawan, pejabat, dan/atau konsultannya yang terbatas pada pihak yang perlu mengetahui Informasi Rahasia, asalkan Mobee atau Pengguna (mana yang relevan) harus memastikan bahwa perseroan afiliasi, direksi, dewan komisaris, karyawan, pejabat, dan/atau konsultan mematuhi ketentuan kerahasiaan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini.

19.3. Kewajiban kerahasiaan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini tidak berlaku untuk informasi yang:
A. merupakan pengetahuan publik atau sudah diketahui oleh pihak penerima Informasi Rahasia pada saat pengungkapan;
B. kemudian menjadi pengetahuan umum selain dari pelanggaran Syarat dan Ketentuan Umum ini;
C. kemudian secara sah diperoleh pihak penerima Informasi Rahasia dari pihak ketiga;
D. wajib diungkapkan oleh hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa sebelum mengungkapkan Informasi apa pun, pihak yang diminta untuk mengungkapkan harus memberitahu dan mengkonsultasikan isi dan bentuk Informasi yang akan diungkapkan kepada pihak lainnya.

19.4. Kewajiban kerahasiaan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini akan terus berlaku setelah pengakhiran Syarat dan Ketentuan Umum ini.

20. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

20.1. Syarat dan Ketentuan Umum ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

20.2. Setiap Perselisihan harus diselesaikan secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pemberitahuan tertulis mengenai adanya Perselisihan yang harus disampaikan melalui surat tercatat kepada Mobee.

Dalam hal Perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender tersebut, maka Mobee dan Pengguna dapat menyelesaikan Perselisihan menggunakan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka atau Peraturan OJK.

20.3. Apabila Perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Angka 20.2 di atas, maka Perselisihan akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) OJK atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

21. KEADAAN KAHAR

Tanggung jawab dan kewajiban Mobee berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini serta penggunaan Platform Mobee dapat terganggu karena keadaan yang terjadi di luar kewenangan dan kendali Mobee, termasuk namun tidak terbatas pada konflik perburuhan nasional yang tak terduga, tindakan Tuhan, gempa bumi, permintaan, penyitaan, dan komando dari otoritas pemerintah, keputusan publik, kerusuhan, pemberontakan, gangguan telekomunikasi, gangguan listrik (“Keadaan Kahar”).

Pengguna dengan ini setuju untuk membebaskan dan melepaskan Mobee dari dan terhadap tuntutan, ganti rugi, biaya yang timbul sehubungan dengan terganggunya pelaksanaan tanggung jawab dan kewajiban Mobee berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini serta penggunaan Platform Mobee tersebut sebagai akibat dari Keadaan Kahar.

Mobee berhak dan berwenang untuk menghentikan Platform Mobee termasuk kegiatan di dalamnya pada saat terjadi Keadaan Kahar.

22. KETENTUAN LAIN-LAIN

22.1. Dalam hal terdapat pertentangan antara Syarat dan Ketentuan Umum ini dan perjanjian, kebijakan, syarat dan ketentuan lainnya sehubungan dengan penggunaan dan perdagangan Aset Kripto di Platform Mobee, maka Syarat dan Ketentuan Umum ini akan berlaku.

22.2. Pengguna tidak dapat mengalihkan setiap hak dan kewajiban dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Mobee.

Namun, Mobee dapat mengalihkan setiap hak dan kewajiban dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pengguna atau pemberitahuan tertulis kepada Pengguna.

22.3. Pengguna mengerti dan setuju bahwa Syarat dan Ketentuan Umum ini, dokumen, dan pemberitahuan sehubungan dengan Platform Mobee dibuat dalam bentuk elektronik.

Oleh karenanya, Pengguna tidak akan mengajukan tuntutan atau keberatan dalam bentuk apapun mengenai keberadaan dan keberlakuan Syarat dan Ketentuan Umum ini, dokumen, dan pemberitahuan yang dibuat secara elektronik tersebut.

22.4. Pengesampingan tersurat atau tersirat oleh Mobee manapun atas hak atau keringanan kepada Pengguna bukan merupakan pengesampingan berkelanjutan atas hak atau keringanan yang dikesampingkan atau pengesampingan hak atau keringanan lainnya.

22.5. Jika ketentuan apa pun dari Syarat dan Ketentuan Umum ini dianggap tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan oleh otoritas peradilan atau otoritas kompeten lainnya, maka ketentuan lain dari Syarat dan Ketentuan Umum ini akan tetap berlaku dan berlaku penuh dan dengan cara apa pun tidak akan terganggu.

22.6. Syarat dan Ketentuan Umum ini tetap berlaku setelah penghentian, penutupan atau pembekuan Platform Mobee baik secara sementara maupun permanen.

22.7. Syarat dan Ketentuan Umum ini dibuat dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.

Jika terjadi konflik atau inkonsistensi antara versi bahasa Inggris dan versi bahasa Indonesia, maka versi bahasa Indonesia akan berlaku.