Kebijakan Keamanan Informasi - Mobee

KEBIJAKAN KEAMANAN INFORMASI

PT. CTXG Indonesia Berkarya

PT. CTXG Indonesia Berkarya adalah perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berfokus pada pemberian layanan jual-beli aset kripto dan berkomitmen menjaga kerahasiaan, integritas dan ketersediaan informasi, baik elektronik maupun fisik, di seluruh unit kerja untuk menjaga daya saing, profitabilitas, kepatuhan hukum, peraturan dan kontrak serta citra bisnis perusahaan.

Manajemen PT. CTXG Indonesia Berkarya menyatakan hal-hal berikut:

  1. Mengutamakan Keamanan Informasi

Manajemen senantiasa mengelola risiko keamanan informasi ke tingkat yang dapat diterima dalam upaya menjaga kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity) dan ketersediaan (availability) informasi yang tersedia di PT. CTXG Indonesia Berkarya.

  1. Mematuhi Peraturan Perundangan

Manajemen mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang berhubungan dengan keamanan informasi.

  1. Melaksanakan Sosialisasi dan Komunikasi

Manajemen selalu menanamkan kesadaran setiap kebijakan keamanan informasi yang berlaku dengan cara sosialisasi dan komunikasi melibatkan peran serta seluruh karyawan dan dikomunikasikan kepada vendor serta pemangku kepentingan.

  1. SDM Berkompeten

Memberikan pelatihan kepada karyawan dan mitra kerja dengan menitikberatkan pada tanggung jawab masing-masing demi mengurangi risiko keamanan informasi ke tingkat yang dapat diterima.

  1. Melakukan Perbaikan Kinerja

Manajemen senantiasa bekerja sesuai standar dan prosedur kerja yang telah ditentukan, serta berusaha melakukan perbaikan kinerja yang berkesinambungan (continuous improvement) sesuai standar internasional keamanan informasi ISO/IEC 27001:2022.

Jakarta, 7 Oktober 2024

Geoffrey James Tjahyadikarta

Direktur Utama

Mobee

Gedung Perkantoran Treasury Tower, Lantai 18 District 8, Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta

Dapatkan Update Terbaru

Komunitas Kami

Terdaftar & diawasi oleh

ICEx Komdigi Intertek, KAN Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia

Hubungi Kami

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Ministry of Trade of the Republic of Indonesia
0853 1111 1010 (WhatsApp)

Copyright © 2026 PT. CTXG Indonesia Berkarya. Seluruh hak dilindungi undang-undang.

Perdagangan aset kripto difasilitasi oleh PT CTXG Indonesia Berkarya, perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta terdaftar sebagai anggota PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEx).

Situs web ini disediakan hanya untuk tujuan informasi. Seluruh materi yang terdapat di situs ini tidak dimaksudkan dan tidak dapat dianggap sebagai ajakan, rekomendasi, atau penawaran untuk membeli atau menjual sekuritas, produk keuangan, atau instrumen apa pun. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas berisiko tinggi. Kinerja di masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa depan. Data kinerja historis, proyeksi imbal hasil, dan estimasi probabilitas disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Seluruh keputusan terkait perdagangan aset kripto merupakan keputusan independen dari masing-masing pengguna.