Pajak Kripto di Indonesia, Ini Tarif dan Cara Menghitungnya

Seiring dengan meningkatnya adopsi aset digital, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat sistem perpajakan kripto. Memasuki tahun 2026, integrasi sistem Coretax menjadi tonggak baru yang mengubah cara wajib pajak melaporkan aset mereka. Bagi investor, memahami detail tarif dan mekanisme pelaporan bukan sekadar kewajiban, melainkan strategi untuk menjaga keamanan portofolio dari risiko audit di masa depan.

Baca juga: Panduan Lengkap Regulasi Kripto di Indonesia untuk Investor

Dasar Hukum dan Tarif Pajak Kripto 2026

Perpajakan kripto di Indonesia saat ini mengacu pada aturan turunan dari UU HPP yang kemudian diselaraskan dengan implementasi sistem Coretax. Secara garis besar, terdapat dua komponen pajak utama dalam setiap transaksi kripto:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final

Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima dari transaksi penjualan aset kripto. Tarifnya dibedakan berdasarkan platform yang digunakan:

  • 0,11% - 0,21%: Berlaku jika Anda bertransaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar resmi di Indonesia.
  • 0,22% - 0,42%: Berlaku jika transaksi dilakukan melalui platform luar negeri atau bursa yang tidak terdaftar di Indonesia.

Sifatnya yang final berarti Anda tidak perlu menggabungkan keuntungan ini dengan penghasilan tahunan lainnya dalam perhitungan tarif progresif. Pajak ini umumnya langsung dipotong oleh pihak penyelenggara perdagangan (bursa).

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Berbeda dengan barang konsumsi biasa, PPN atas aset kripto memiliki tarif khusus:

  • 0,11%: Untuk transaksi di bursa terdaftar.
  • 0,22%: Untuk transaksi di bursa yang tidak terdaftar.

Penting untuk dicatat bahwa PPN ini dikenakan atas nilai transaksi aset kripto itu sendiri, sementara biaya layanan (service fee) yang ditarik oleh bursa tetap dikenakan PPN standar 11% sesuai regulasi umum.

Mekanisme Pelaporan di Sistem Coretax DJP

Tahun 2026 menandai penggunaan penuh Coretax, sistem administrasi perpajakan terpadu yang lebih otomatis. Berikut adalah langkah-langkah teknis pelaporannya:

A. Pelaporan Harta (Aset Kripto)

Aset kripto wajib dilaporkan dalam daftar harta di SPT Tahunan. Gunakan harga perolehan (harga beli) saat mengisi kolom nilai harta, bukan harga pasar saat ini. Kode harta untuk aset digital biasanya dikategorikan sebagai "Investasi Lainnya".

B. Pelaporan Pajak Final

Meskipun pajak sudah dipotong otomatis oleh bursa, Anda tetap wajib melaporkannya di bagian Pajak Final. Anda memerlukan bukti potong yang diterbitkan oleh bursa setiap bulan atau tahunan sebagai lampiran validasi dalam sistem Coretax.

C. Pentingnya Kepatuhan (Compliance)

Jika investor gagal melaporkan asetnya atau bertransaksi di bursa non-resmi tanpa menyetorkan pajak secara mandiri, DJP kini memiliki kemampuan data matching yang lebih kuat melalui sistem Coretax untuk mendeteksi ketidaksesuaian harta.

Baca juga: 5 Exchange Kripto Pilihan yang Terdaftar dan Diawasi OJK

Tabel Ringkasan Pajak Kripto 2026

Trading Nyaman dan Patuh Pajak Bersama Mobee

Melaporkan ribuan riwayat transaksi ke dalam Coretax bisa menjadi tantangan teknis tersendiri. Di sinilah peran Mobee sebagai platform yang patuh terhadap regulasi menjadi krusial bagi kenyamanan investasi Anda.

Mobee telah menerapkan sistem pemotongan pajak otomatis sesuai dengan tarif resmi pemerintah. Artinya, setiap kali Anda mengeksekusi perdagangan, kewajiban pajak Anda langsung terpenuhi secara transparan. Anda tidak perlu lagi melakukan perhitungan manual yang rumit di akhir tahun.

Kemudahan Laporan Pajak di Aplikasi Mobee

Untuk mempermudah pelaporan SPT di sistem Coretax, Mobee menyediakan fitur laporan pajak tahunan yang bisa diunduh dengan sekali klik. Laporan ini mencakup rekapitulasi bukti potong yang sah dan siap digunakan sebagai referensi pengisian harta.

Selain kepatuhan pajak, Mobee juga menawarkan struktur biaya yang tetap kompetitif untuk memastikan profitabilitas Anda tetap maksimal. Anda bisa melihat rincian biaya layanan terbaru melalui Daftar Lengkap Exchange Fees Mobee.

Pastikan langkah investasi Anda pada 2026 aman secara hukum dan efisien secara biaya bersama Mobee.

Disclaimer: 
Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi, bukan merupakan saran investasi keuangan. Investasi aset kripto memiliki risiko volatilitas harga. Selalu lakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan finansial.