Pajak Kripto 2026: Tarif, Coretax, dan Cara Lapor | Mobee Academy
Cryptopedia September 28, 2026 Pemula

Pajak Kripto 2026: Tarif, Coretax, dan Cara Lapor

Penulis Bayu Surya Purnama
Waktu baca 3 menit
Pajak Kripto 2026: Tarif, Coretax, dan Cara Lapor

Memasuki tahun 2026, sistem perpajakan kripto di Indonesia semakin terintegrasi dengan Coretax, platform administrasi pajak terpadu dari DJP. Bagi investor, memahami tarif dan cara pelaporan bukan hanya kewajiban, tetapi juga strategi untuk menghindari risiko audit dan menjaga portofolio tetap aman. Artikel ini akan membahas secara mendalam tarif pajak kripto terbaru, langkah pelaporan di Coretax, serta fitur unggulan Mobee yang memudahkan kepatuhan pajak Anda.

Poin Penting

  • Tarif PPh Final untuk transaksi kripto di bursa terdaftar adalah 0,11% dan PPN 0,11%.
  • Transaksi di bursa luar negeri dikenakan tarif lebih tinggi: PPh 0,22% dan PPN 0,22%.
  • Pelaporan aset kripto wajib dilakukan di SPT Tahunan menggunakan harga perolehan.
  • Coretax memungkinkan DJP melakukan pencocokan data untuk mendeteksi ketidaksesuaian.
  • Mobee menyediakan laporan pajak tahunan yang siap diunduh untuk memudahkan pelaporan.

Baca juga: Panduan Lengkap Regulasi Kripto di Indonesia

Dasar Hukum dan Tarif Pajak Kripto 2026

Perpajakan kripto di Indonesia mengacu pada UU HPP dan aturan turunannya, yang kini diselaraskan dengan implementasi Coretax. Terdapat dua komponen pajak utama dalam setiap transaksi kripto: PPh Final dan PPN.

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final

PPh Final dikenakan atas penghasilan dari penjualan aset kripto. Tarifnya bervariasi tergantung platform yang digunakan:

  • 0,11% untuk transaksi melalui CPFAK/PFAK yang terdaftar resmi di Indonesia.
  • 0,22% untuk transaksi melalui platform luar negeri atau bursa tidak terdaftar.

Pajak ini bersifat final, artinya tidak digabung dengan penghasilan lain dalam perhitungan tarif progresif. Biasanya dipotong langsung oleh bursa.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN atas aset kripto memiliki tarif khusus:

  • 0,11% untuk transaksi di bursa terdaftar.
  • 0,22% untuk transaksi di bursa tidak terdaftar.

PPN dikenakan atas nilai transaksi aset kripto, sedangkan biaya layanan (service fee) tetap dikenakan PPN standar 11%.

Mekanisme Pelaporan di Coretax DJP

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terpadu yang lebih otomatis. Berikut langkah-langkah pelaporan:

A. Pelaporan Harta (Aset Kripto)

Aset kripto wajib dilaporkan dalam daftar harta di SPT Tahunan. Gunakan harga perolehan (harga beli) saat mengisi nilai harta, bukan harga pasar. Kode harta untuk aset digital biasanya dikategorikan sebagai "Investasi Lainnya".

B. Pelaporan Pajak Final

Meskipun pajak sudah dipotong otomatis oleh bursa, Anda tetap wajib melaporkannya di bagian Pajak Final. Anda memerlukan bukti potong yang diterbitkan bursa sebagai lampiran validasi di Coretax.

C. Pentingnya Kepatuhan

Jika gagal melaporkan aset atau bertransaksi di bursa non-resmi tanpa menyetor pajak, DJP memiliki kemampuan data matching yang kuat melalui Coretax untuk mendeteksi ketidaksesuaian. Pastikan Anda selalu patuh untuk menghindari sanksi.

Baca juga: 5 Exchange Kripto Terdaftar dan Diawasi OJK

Tabel Ringkasan Pajak Kripto 2026

Berikut tabel ringkasan tarif pajak kripto yang berlaku di Indonesia:

Lihat tabel lengkap di bawah.

Jenis PajakBursa TerdaftarBursa Luar Negeri
PPh Final0,11%0,22%
PPN0,11%0,22%

Trading Nyaman dan Patuh Pajak Bersama Mobee

Melaporkan ribuan riwayat transaksi ke Coretax bisa menjadi tantangan. Mobee hadir sebagai platform yang patuh regulasi dan memudahkan Anda dalam memenuhi kewajiban pajak.

Mobee telah menerapkan sistem pemotongan pajak otomatis sesuai tarif resmi. Setiap transaksi, kewajiban pajak Anda langsung terpenuhi secara transparan. Anda tidak perlu menghitung manual di akhir tahun.

Kemudahan Laporan Pajak di Aplikasi Mobee

Mobee menyediakan fitur laporan pajak tahunan yang bisa diunduh dengan sekali klik. Laporan ini mencakup rekapitulasi bukti potong yang sah dan siap digunakan sebagai referensi pengisian harta.

Selain kepatuhan pajak, Mobee menawarkan struktur biaya yang kompetitif. Anda bisa melihat rincian biaya layanan melalui Daftar Lengkap Exchange Fees Mobee.

Untuk memulai investasi kripto yang aman dan patuh pajak, unduh aplikasi Mobee di sini atau kunjungi situs Mobee untuk informasi lebih lanjut.

Pastikan langkah investasi Anda pada 2026 aman secara hukum dan efisien secara biaya bersama Mobee.

FAQ

Apa tarif pajak kripto di Indonesia tahun 2026?

Tarif PPh Final untuk transaksi di bursa terdaftar adalah 0,11% dan PPN 0,11%. Untuk transaksi di bursa luar negeri, tarifnya menjadi 0,22% untuk PPh dan 0,22% untuk PPN.

Bagaimana cara melaporkan aset kripto di SPT Tahunan?

Aset kripto dilaporkan dalam daftar harta di SPT Tahunan menggunakan harga perolehan (harga beli). Kode harta untuk aset digital biasanya dikategorikan sebagai "Investasi Lainnya".

Apakah pajak kripto dipotong otomatis oleh bursa?

Ya, untuk transaksi di bursa yang terdaftar, pajak PPh Final dan PPN dipotong otomatis oleh bursa. Namun, Anda tetap wajib melaporkannya di SPT Tahunan.

Apa itu Coretax dan bagaimana pengaruhnya terhadap pelaporan pajak kripto?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terpadu dari DJP yang memudahkan pelaporan dan memungkinkan pencocokan data. Dengan Coretax, DJP dapat mendeteksi ketidaksesuaian harta yang dilaporkan.

Bagaimana Mobee membantu kepatuhan pajak investor?

Mobee menerapkan pemotongan pajak otomatis sesuai tarif resmi dan menyediakan laporan pajak tahunan yang siap diunduh, sehingga memudahkan investor dalam melaporkan SPT.

‍

Disclaimer:
Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi, bukan merupakan saran investasi keuangan. Investasi aset kripto memiliki risiko volatilitas harga. Selalu lakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan finansial.
Akses market langsung dari aplikasi

Mulai eksplorasi aset digital dengan Mobee

Pantau market, pelajari aset digital, dan mulai transaksi dengan lebih praktis melalui Mobee App.

Mobee berizin dan diawasi OJK. Informasi bukan ajakan membeli atau menjual aset.

Mobee

Gedung Perkantoran Treasury Tower, Lantai 18 District 8, Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta

Dapatkan Update Terbaru

Komunitas Kami

Terdaftar & diawasi oleh

ICEx Komdigi Intertek, KAN Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia

Hubungi Kami

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Ministry of Trade of the Republic of Indonesia
0853 1111 1010 (WhatsApp)

Copyright © 2026 PT. CTXG Indonesia Berkarya. Seluruh hak dilindungi undang-undang.

Perdagangan aset kripto difasilitasi oleh PT CTXG Indonesia Berkarya, perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta terdaftar sebagai anggota PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEx).

Situs web ini disediakan hanya untuk tujuan informasi. Seluruh materi yang terdapat di situs ini tidak dimaksudkan dan tidak dapat dianggap sebagai ajakan, rekomendasi, atau penawaran untuk membeli atau menjual sekuritas, produk keuangan, atau instrumen apa pun. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas berisiko tinggi. Kinerja di masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa depan. Data kinerja historis, proyeksi imbal hasil, dan estimasi probabilitas disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Seluruh keputusan terkait perdagangan aset kripto merupakan keputusan independen dari masing-masing pengguna.