Pajak Kripto di Indonesia, Ini Tarif dan Cara Menghitungnya

Memasuki tahun 2026, sistem perpajakan kripto di Indonesia semakin terintegrasi dengan Coretax, platform administrasi pajak terpadu dari DJP. Bagi investor, memahami tarif dan cara pelaporan bukan hanya kewajiban, tetapi juga strategi untuk menghindari risiko audit dan menjaga portofolio tetap aman. Artikel ini akan membahas secara mendalam tarif pajak kripto terbaru, langkah pelaporan di Coretax, serta fitur unggulan Mobee yang memudahkan kepatuhan pajak Anda.

Poin Penting

  • Tarif PPh Final untuk transaksi kripto di bursa terdaftar adalah 0,11% dan PPN 0,11%.
  • Transaksi di bursa luar negeri dikenakan tarif lebih tinggi: PPh 0,22% dan PPN 0,22%.
  • Pelaporan aset kripto wajib dilakukan di SPT Tahunan menggunakan harga perolehan.
  • Coretax memungkinkan DJP melakukan pencocokan data untuk mendeteksi ketidaksesuaian.
  • Mobee menyediakan laporan pajak tahunan yang siap diunduh untuk memudahkan pelaporan.

Baca juga: Panduan Lengkap Regulasi Kripto di Indonesia

Dasar Hukum dan Tarif Pajak Kripto 2026

Perpajakan kripto di Indonesia mengacu pada UU HPP dan aturan turunannya, yang kini diselaraskan dengan implementasi Coretax. Terdapat dua komponen pajak utama dalam setiap transaksi kripto: PPh Final dan PPN.

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final

PPh Final dikenakan atas penghasilan dari penjualan aset kripto. Tarifnya bervariasi tergantung platform yang digunakan:

  • 0,11% untuk transaksi melalui CPFAK/PFAK yang terdaftar resmi di Indonesia.
  • 0,22% untuk transaksi melalui platform luar negeri atau bursa tidak terdaftar.

Pajak ini bersifat final, artinya tidak digabung dengan penghasilan lain dalam perhitungan tarif progresif. Biasanya dipotong langsung oleh bursa.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN atas aset kripto memiliki tarif khusus:

  • 0,11% untuk transaksi di bursa terdaftar.
  • 0,22% untuk transaksi di bursa tidak terdaftar.

PPN dikenakan atas nilai transaksi aset kripto, sedangkan biaya layanan (service fee) tetap dikenakan PPN standar 11%.

Mekanisme Pelaporan di Coretax DJP

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terpadu yang lebih otomatis. Berikut langkah-langkah pelaporan:

A. Pelaporan Harta (Aset Kripto)

Aset kripto wajib dilaporkan dalam daftar harta di SPT Tahunan. Gunakan harga perolehan (harga beli) saat mengisi nilai harta, bukan harga pasar. Kode harta untuk aset digital biasanya dikategorikan sebagai "Investasi Lainnya".

B. Pelaporan Pajak Final

Meskipun pajak sudah dipotong otomatis oleh bursa, Anda tetap wajib melaporkannya di bagian Pajak Final. Anda memerlukan bukti potong yang diterbitkan bursa sebagai lampiran validasi di Coretax.

C. Pentingnya Kepatuhan

Jika gagal melaporkan aset atau bertransaksi di bursa non-resmi tanpa menyetor pajak, DJP memiliki kemampuan data matching yang kuat melalui Coretax untuk mendeteksi ketidaksesuaian. Pastikan Anda selalu patuh untuk menghindari sanksi.

Baca juga: 5 Exchange Kripto Terdaftar dan Diawasi OJK

Tabel Ringkasan Pajak Kripto 2026

Berikut tabel ringkasan tarif pajak kripto yang berlaku di Indonesia:

Lihat tabel lengkap di bawah.

Jenis Pajak Bursa Terdaftar Bursa Luar Negeri
PPh Final 0,11% 0,22%
PPN 0,11% 0,22%

Trading Nyaman dan Patuh Pajak Bersama Mobee

Melaporkan ribuan riwayat transaksi ke Coretax bisa menjadi tantangan. Mobee hadir sebagai platform yang patuh regulasi dan memudahkan Anda dalam memenuhi kewajiban pajak.

Mobee telah menerapkan sistem pemotongan pajak otomatis sesuai tarif resmi. Setiap transaksi, kewajiban pajak Anda langsung terpenuhi secara transparan. Anda tidak perlu menghitung manual di akhir tahun.

Kemudahan Laporan Pajak di Aplikasi Mobee

Mobee menyediakan fitur laporan pajak tahunan yang bisa diunduh dengan sekali klik. Laporan ini mencakup rekapitulasi bukti potong yang sah dan siap digunakan sebagai referensi pengisian harta.

Selain kepatuhan pajak, Mobee menawarkan struktur biaya yang kompetitif. Anda bisa melihat rincian biaya layanan melalui Daftar Lengkap Exchange Fees Mobee.

Untuk memulai investasi kripto yang aman dan patuh pajak, unduh aplikasi Mobee di sini atau kunjungi situs Mobee untuk informasi lebih lanjut.

Pastikan langkah investasi Anda pada 2026 aman secara hukum dan efisien secara biaya bersama Mobee.

FAQ

Tarif PPh Final untuk transaksi di bursa terdaftar adalah 0,11% dan PPN 0,11%. Untuk transaksi di bursa luar negeri, tarifnya menjadi 0,22% untuk PPh dan 0,22% untuk PPN.

Aset kripto dilaporkan dalam daftar harta di SPT Tahunan menggunakan harga perolehan (harga beli). Kode harta untuk aset digital biasanya dikategorikan sebagai "Investasi Lainnya".

Ya, untuk transaksi di bursa yang terdaftar, pajak PPh Final dan PPN dipotong otomatis oleh bursa. Namun, Anda tetap wajib melaporkannya di SPT Tahunan.

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terpadu dari DJP yang memudahkan pelaporan dan memungkinkan pencocokan data. Dengan Coretax, DJP dapat mendeteksi ketidaksesuaian harta yang dilaporkan.

Mobee menerapkan pemotongan pajak otomatis sesuai tarif resmi dan menyediakan laporan pajak tahunan yang siap diunduh, sehingga memudahkan investor dalam melaporkan SPT.

Disclaimer:
Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi, bukan merupakan saran investasi keuangan. Investasi aset kripto memiliki risiko volatilitas harga. Selalu lakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan finansial.
Akses market langsung dari aplikasi

Mulai eksplorasi aset digital dengan Mobee

Pantau market, pelajari aset digital, dan mulai transaksi dengan lebih praktis melalui Mobee App.

Buka Mobee App
Mobee berizin dan diawasi OJK.
Informasi bukan ajakan membeli atau menjual aset.