Cara Cek Laporan Pajak di Aplikasi Mobe | Mobee Academy
September 28, 2026

Cara Cek Laporan Pajak di Aplikasi Mobe

Penulis Bayu Surya Purnama
Waktu baca 2 menit
Cara Cek Laporan Pajak di Aplikasi Mobe

Tahukah Anda bahwa transaksi aset kripto juga dikenakan pajak di Indonesia? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03/2022, setiap transaksi jual beli aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk mengetahui dan mengakses laporan pajak dari transaksi yang dilakukan di platform seperti Mobee.

Aplikasi Mobee menyediakan fitur Laporan Pajak yang memungkinkan pengguna untuk melihat dan mengunduh catatan pajak mereka dengan mudah. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek laporan pajak di aplikasi Mobee.

Cara Melihat Histori Pajak di Mobee

Dengan mengikuti langkah-langkah berikut, Anda bisa dengan mudah mengakses laporan pajak dari transaksi yang telah dilakukan di Mobee:

Langkah 1: Klik Ikon Profil di Kanan Atas

Langkah 2: Pilih Laporan Pajak

Langkah 3: Masukkan Nomor NPWP, Kemudian Klik Konfirmasi

Langkah 4: Pilih Tahun, Kemudian Kirimkan ke Email atau Download Laporan Pajak

Mengecek laporan pajak di aplikasi Mobee sangat mudah dan dapat dilakukan dalam beberapa langkah saja. Dengan adanya fitur ini, pengguna bisa lebih mudah memenuhi kewajiban pajak sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Jangan lupa untuk secara rutin mengunduh laporan pajak Anda agar lebih mudah dalam proses pelaporan pajak tahunan!

Mobee

Gedung Perkantoran Treasury Tower, Lantai 18 District 8, Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta

Dapatkan Update Terbaru

Komunitas Kami

Terdaftar & diawasi oleh

ICEx Komdigi Intertek, KAN Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia

Hubungi Kami

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Ministry of Trade of the Republic of Indonesia
0853 1111 1010 (WhatsApp)

Copyright © 2026 PT. CTXG Indonesia Berkarya. Seluruh hak dilindungi undang-undang.

Perdagangan aset kripto difasilitasi oleh PT CTXG Indonesia Berkarya, perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta terdaftar sebagai anggota PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEx).

Situs web ini disediakan hanya untuk tujuan informasi. Seluruh materi yang terdapat di situs ini tidak dimaksudkan dan tidak dapat dianggap sebagai ajakan, rekomendasi, atau penawaran untuk membeli atau menjual sekuritas, produk keuangan, atau instrumen apa pun. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas berisiko tinggi. Kinerja di masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa depan. Data kinerja historis, proyeksi imbal hasil, dan estimasi probabilitas disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Seluruh keputusan terkait perdagangan aset kripto merupakan keputusan independen dari masing-masing pengguna.