Pemerintah Korea Selatan sedang meninjau rencana untuk mengakui stablecoin sebagai alat pembayaran yang sah dalam sistem keuangan negara tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari revisi undang-undang transaksi devisa (Foreign Exchange Transactions Act) yang selama ini hanya mengatur alat pembayaran tradisional seperti uang kertas dan koin.

Perubahan regulasi ini diusulkan agar stablecoin memiliki posisi hukum yang lebih jelas. Dengan demikian, penggunaan aset digital tersebut dalam transaksi keuangan dapat diatur dan diawasi secara lebih efektif oleh otoritas setempat.

Bank sentral Korea Selatan sebelumnya menyampaikan kekhawatiran bahwa stablecoin, terutama yang berbasis dolar AS, bisa digunakan dalam transaksi lintas batas tanpa pelaporan resmi. Oleh karena itu, pengakuan hukum ini diharapkan dapat membantu pemerintah meningkatkan transparansi dan keamanan transaksi digital, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang.

Tujuan dan Dampak yang Diharapkan

Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha yang menggunakan stablecoin, serta menciptakan sistem pembayaran digital yang lebih aman. Dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah berharap inovasi di bidang keuangan digital dapat terus berkembang tanpa mengorbankan stabilitas sistem keuangan nasional.

Bagi pelaku industri, aturan baru ini bisa menjadi dasar yang lebih kuat untuk beroperasi di sektor aset digital. Di sisi lain, regulasi juga dapat menghadirkan kewajiban tambahan, seperti pelaporan transaksi dan kepatuhan terhadap standar keamanan tertentu.

Posisi Korea Selatan di Industri Aset Digital

Korea Selatan dikenal sebagai salah satu negara yang aktif dalam mengatur sektor aset kripto dan keuangan digital. Negara ini telah menerapkan berbagai aturan untuk melindungi konsumen sekaligus mendorong inovasi di industri blockchain.

Jika aturan baru mengenai stablecoin ini disahkan, Korea Selatan bisa menjadi salah satu negara pertama di Asia yang memberikan pengakuan hukum terhadap stablecoin sebagai alat pembayaran resmi. Hal ini berpotensi mendorong adopsi teknologi blockchain secara lebih luas di masa mendatang.

Disclaimer
Materi ini adalah untuk informasi umum dan bukan merupakan saran investasi, rekomendasi, atau ajakan untuk membeli dan menjual aset kripto, aset digital, sekuritas, atau instrumen turunan, atau untuk melakukan investasi apa pun. Mobee tidak berkewajiban untuk memperbarui laporan ini berdasarkan informasi dan peristiwa yang terjadi setelah laporan ini dibuat dan diterbitkan. Setiap saran atau rekomendasi dalam laporan ini mungkin tidak sesuai untuk pengguna tertentu.