Negara yang Pakai Bitcoin sebagai Alat Bayar 2026 | Mobee Academy
Cryptopedia Oktober 22, 2026 Pemula

Negara yang Pakai Bitcoin sebagai Alat Bayar 2026

Penulis Bayu Surya Purnama
Waktu baca 3 menit
Negara yang Pakai Bitcoin sebagai Alat Bayar 2026

Di antara lima negara yang dibahas, hanya El Salvador yang masih memberi Bitcoin status alat pembayaran sah (legal tender), itu pun penerimaannya kini sukarela sejak 2025. Afrika Tengah sudah mencabutnya pada 2023, sedangkan Swiss, Jepang, dan Jerman mengakui crypto tanpa menjadikannya alat pembayaran sah. Di Indonesia, alat pembayaran sah hanya rupiah.

Poin Penting

  • El Salvador masih berstatus legal tender untuk Bitcoin, tetapi sejak Januari 2025 bisnis tidak wajib menerimanya dan Bitcoin tidak bisa dipakai membayar pajak.
  • Republik Afrika Tengah mencabut status legal tender Bitcoin pada Maret 2023, setahun setelah menetapkannya.
  • Swiss, Jepang, dan Jerman mengakui atau menerima crypto dalam konteks tertentu, tetapi bukan sebagai alat pembayaran sah.
  • Di Indonesia, alat pembayaran sah hanya rupiah. Kripto adalah aset keuangan digital, bukan alat pembayaran.

Ringkasan Status per Negara

NegaraStatusTahunCatatan
El SalvadorLegal tender, penerimaan sukarela2021, diubah Januari 2025Bisnis tidak wajib menerima; tidak bisa dipakai membayar pajak
Republik Afrika TengahDicabutDisahkan 2022, dicabut Maret 2023Parlemen mencabutnya setelah tekanan mitra regional
SwissDiterima di kota dan kanton tertentu, bukan legal tenderZug sejak 2021, Lugano sejak 2022Hanya franc Swiss yang berstatus alat pembayaran sah
JepangDiakui dan diatur, bukan legal tenderDiatur sejak 2017; undang-undang baru disahkan Juli 2026Crypto dikategorikan sebagai produk keuangan
JermanDiakui sebagai instrumen keuangan (unit akun), bukan legal tenderBerlaku saat iniMemakai crypto sebagai pembayaran umumnya tidak butuh izin
IndonesiaAset keuangan digital, bukan alat pembayaranBerlaku saat iniHanya rupiah yang sah sebagai alat pembayaran

Status di atas dibaca dari sumber yang tercantum di bagian bawah artikel dan bisa berubah. Cek sumber resmi sebelum mengambil keputusan yang bergantung pada status hukum.

Beda Legal Tender, Diterima, dan Diakui

Tiga istilah ini sering tertukar, padahal artinya berbeda:

  • Legal tender (alat pembayaran sah): ditetapkan negara sebagai alat pembayaran resmi. Di El Salvador, status ini kini berlaku tanpa kewajiban bagi bisnis untuk menerimanya.
  • Diterima: pihak tertentu, seperti pemerintah kota atau toko, memilih menerima crypto. Penerima tidak wajib melakukannya, dan biasanya tetap menerima mata uang resmi.
  • Diakui atau diatur: regulasi mengklasifikasikan crypto, misalnya sebagai aset atau instrumen keuangan, dan mengatur penyelenggaranya. Ini tidak otomatis menjadikannya alat pembayaran.

Karena itu, judul lama "alat pembayaran sah" kurang akurat untuk sebagian besar negara di bawah ini.

El Salvador: Legal Tender yang Kini Sukarela

El Salvador menjadi negara pertama yang mengesahkan Bitcoin sebagai legal tender pada September 2021, dan pemerintah merilis dompet digital Chivo Wallet untuk warganya. Pada 29 Januari 2025, parlemen mengesahkan perubahan undang-undang dengan suara 55 banding 2 sebagai bagian dari kesepakatan pinjaman IMF senilai US$1,4 miliar.

Setelah perubahan itu, Bitcoin tetap berstatus legal tender tetapi tidak lagi disebut sebagai mata uang, bisnis tidak wajib menerimanya, dan Bitcoin tidak bisa dipakai membayar pajak atau tagihan negara. Peran pemerintah dalam Chivo Wallet juga akan dikurangi bertahap. Menurut laporan Desember 2025, IMF dan pemerintah masih berunding soal masa depan Chivo, termasuk kemungkinan dijual atau ditutup.

Republik Afrika Tengah: Dicabut Setahun Kemudian

Republik Afrika Tengah menetapkan Bitcoin sebagai legal tender pada April 2022, menjadi negara kedua setelah El Salvador. Namun pada 23 Maret 2023 parlemen menyetujui secara bulat perubahan undang-undang yang mencabut status itu, menurut Central Banking. Keputusan ini disebut datang setelah tekanan dari mitra di Komunitas Ekonomi dan Moneter Afrika Tengah.

Swiss: Diterima di Tingkat Kota dan Kanton

Di Swiss, hanya franc yang berstatus alat pembayaran sah, dan keputusan itu ada di tangan otoritas federal. Meski begitu, beberapa pemerintah daerah menerima crypto untuk layanan tertentu:

  • Zug menerima Bitcoin dan Ether untuk pembayaran pajak sejak Februari 2021. Batasnya dinaikkan menjadi CHF 1,5 juta pada Mei 2023, dan penyedia Bitcoin Suisse mengonversinya ke franc.
  • Lugano menjalankan program "Plan B" dan menerima Bitcoin, Tether, dan token LUGO untuk pajak dan layanan kota. Sejak Desember 2023, Bitcoin dan Tether bisa dipakai untuk semua tagihan kota.

Di toko, penerimaan crypto masih jarang menurut laporan 2022, dan data terbaru perlu dicek.

Jepang: Diakui dan Diatur, Bukan Legal Tender

Jepang mengatur crypto lewat Payment Services Act, yang menempatkan crypto sebagai aset yang bisa dipakai sebagai metode pembayaran. Bursa crypto wajib mengantongi izin dari Financial Services Agency (FSA) dan memenuhi syarat modal serta kewajiban anti pencucian uang. Yen tetap menjadi alat pembayaran sah.

Pada 15 Juli 2026, parlemen Jepang menuntaskan pengesahan perubahan Financial Instruments and Exchange Act (FIEA) yang mengelompokkan crypto sebagai produk keuangan, mirip saham dan obligasi. Undang-undang itu berlaku dalam satu tahun sejak diundangkan, dan perubahan pajak crypto sekitar 20% diperkirakan mulai Januari 2028, menurut The Block.

Jerman: Instrumen Keuangan, Bukan Alat Pembayaran Sah

Menurut BaFin, otoritas keuangan Jerman, crypto bukan alat pembayaran sah dan bukan uang elektronik. BaFin mengklasifikasikannya sebagai instrumen keuangan dan unit akun (unit of account, satuan hitung yang tidak merujuk pada alat pembayaran sah). Memakai crypto untuk membayar, menambang, atau sekadar membeli dan menjualnya umumnya tidak butuh izin, tetapi beberapa kegiatan komersial, seperti menjalankan platform perdagangan, butuh izin.

Negara Lain yang Pernah Membuka Diri

Beberapa wilayah lain juga menerima crypto untuk layanan tertentu tanpa menjadikannya legal tender. Contohnya Colorado di Amerika Serikat, yang mulai menerima crypto untuk pembayaran pajak negara bagian pada 2022 dengan biaya layanan. Status tiap wilayah bisa berubah, jadi anggap daftar ini sebagai contoh, bukan daftar lengkap.

Bagaimana dengan Indonesia?

Di Indonesia, alat pembayaran yang sah hanya rupiah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pada Oktober 2025, pejabat OJK menyatakan aset kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Kripto diperlakukan sebagai aset keuangan digital yang boleh dimiliki dan diperdagangkan lewat platform berizin OJK.

Artinya, kamu tidak bisa membayar di toko atau layanan di Indonesia dengan crypto sebagai alat pembayaran sah, meski ada pihak yang menerimanya secara pribadi. Untuk memahami pajaknya, baca Pajak Kripto 2026, dan untuk mengecek platform, baca Cek Platform Kripto Legal atau Ilegal.

Mengapa Crypto Dilirik sebagai Alat Pembayaran?

Crypto menarik perhatian karena transaksinya bisa lintas negara tanpa perantara bank, dengan biaya yang bisa lebih rendah untuk pengiriman uang dan pembayaran kecil. Teknologi blockchain juga mencatat transaksi secara publik. Namun harga crypto yang sangat fluktuatif membuatnya berisiko sebagai alat bayar sehari-hari, dan inilah salah satu alasan banyak negara memilih mengaturnya sebagai aset, bukan uang. Bandingkan dengan uang fiat yang nilainya ditopang negara.

Untuk gambaran lain, lihat Jenis Kripto: 10 Kategori, Contoh, dan Risikonya, 10 Perusahaan dengan Cadangan Bitcoin Terbesar 2026, dan Pemilik Bitcoin Terbanyak di Dunia 2026.

Pantau Bitcoin di Mobee

Crypto belum menjadi alat pembayaran sah di Indonesia, tetapi kamu bisa mempelajarinya dan memperdagangkannya sebagai aset digital. Di Mobee, Bitcoin tersedia lewat Spot Trade dengan pasangan BTC/IDR dan BTC/USDT (dicek 22 Oktober 2026), jadi kamu bisa memantau pasar dari satu aplikasi. Mobee dioperasikan oleh PT CTXG Indonesia Berkarya, Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi OJK. Izin dan pengawasan tidak menjamin harga naik atau menghindarkan kamu dari kerugian.

Unduh dan buka Mobee App

Informasi ini bukan ajakan membeli atau menjual aset.

Kesimpulan

Judul "alat pembayaran sah" terlalu luas untuk kenyataan saat ini. Di antara lima negara yang dibahas, hanya El Salvador yang masih memberi Bitcoin status legal tender, itu pun sukarela. Afrika Tengah sudah mencabutnya, dan Swiss, Jepang, serta Jerman hanya menerima atau mengakui crypto tanpa menjadikannya alat pembayaran sah. Di Indonesia, hanya rupiah yang sah untuk pembayaran. Cek selalu sumber resmi terkini karena regulasi crypto cepat berubah.

FAQ

Negara mana yang menjadikan Bitcoin alat pembayaran sah?

Di antara negara yang dibahas, hanya El Salvador yang masih memberi Bitcoin status legal tender, yang pertama kali berlaku pada 2021. Sejak perubahan undang-undang pada Januari 2025, bisnis tidak lagi wajib menerimanya. Republik Afrika Tengah sempat melakukannya pada 2022 tetapi mencabutnya pada Maret 2023.

Apakah ada negara yang memakai Bitcoin sebagai mata uang?

Tidak ada negara di daftar ini yang memakai Bitcoin sebagai mata uang utama. Di El Salvador, status legal tender Bitcoin dipertahankan tetapi tidak lagi disebut sebagai mata uang, dan penerimaannya sukarela.

Apa bedanya legal tender dengan crypto yang diterima atau diakui?

Legal tender adalah alat pembayaran yang ditetapkan sah oleh negara. Crypto yang diterima berarti pihak tertentu, seperti kota atau toko, memilih menerimanya. Crypto yang diakui berarti regulasi mengklasifikasikannya, misalnya sebagai aset atau instrumen keuangan, tanpa menjadikannya alat pembayaran sah.

Apakah Swiss, Jepang, dan Jerman menjadikan crypto alat pembayaran sah?

Tidak. Di Swiss hanya franc yang berstatus alat pembayaran sah, meski beberapa kota dan kanton menerima crypto untuk pajak dan layanan. Jepang dan Jerman mengatur dan mengakui crypto, tetapi tidak menjadikannya alat pembayaran sah.

Apakah crypto boleh dipakai untuk membayar di Indonesia?

Tidak. Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia, dan OJK menyatakan aset kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Kripto diperlakukan sebagai aset keuangan digital yang boleh diperdagangkan lewat platform berizin OJK.

Disclaimer

Artikel ini hanya untuk informasi dan edukasi, bukan nasihat investasi, hukum, atau pajak, dan bukan ajakan membeli atau menjual aset apa pun. Aset kripto adalah instrumen berisiko tinggi dengan volatilitas besar. Nilai aset bisa naik maupun turun, dan kamu bisa menerima kurang dari dana yang kamu setor. Status hukum crypto di tiap negara dapat berubah, jadi cek sumber resmi sebelum mengambil keputusan. Mobee dioperasikan oleh PT CTXG Indonesia Berkarya, yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akses market langsung dari aplikasi

Mulai eksplorasi aset digital dengan Mobee

Pantau market, pelajari aset digital, dan mulai transaksi dengan lebih praktis melalui Mobee App.

Mobee berizin dan diawasi OJK. Informasi bukan ajakan membeli atau menjual aset.

Mobee

Gedung Perkantoran Treasury Tower, Lantai 18 District 8, Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta

Dapatkan Update Terbaru

Komunitas Kami

Terdaftar & diawasi oleh

ICEx Komdigi Intertek, KAN Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia

Hubungi Kami

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Ministry of Trade of the Republic of Indonesia
0853 1111 1010 (WhatsApp)

Copyright © 2026 PT. CTXG Indonesia Berkarya. Seluruh hak dilindungi undang-undang.

Perdagangan aset kripto difasilitasi oleh PT CTXG Indonesia Berkarya, perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta terdaftar sebagai anggota PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEx).

Situs web ini disediakan hanya untuk tujuan informasi. Seluruh materi yang terdapat di situs ini tidak dimaksudkan dan tidak dapat dianggap sebagai ajakan, rekomendasi, atau penawaran untuk membeli atau menjual sekuritas, produk keuangan, atau instrumen apa pun. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas berisiko tinggi. Kinerja di masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa depan. Data kinerja historis, proyeksi imbal hasil, dan estimasi probabilitas disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Seluruh keputusan terkait perdagangan aset kripto merupakan keputusan independen dari masing-masing pengguna.