Tokenisasi RWA di Indonesia: Babak Baru Aset Digital | Mobee Academy
TradFi Oktober 27, 2026 Pemula

Tokenisasi RWA di Indonesia: Babak Baru Aset Digital

Penulis Bayu Samudera
Waktu baca 3 menit
Tokenisasi RWA di Indonesia: Babak Baru Aset Digital

Tokenisasi RWA (Real World Assets) adalah cara merepresentasikan hak atau manfaat atas aset dunia nyata, seperti emas, surat berharga, dan properti, dalam bentuk token digital. Di Indonesia, model bisnisnya sudah diuji lewat regulatory sandbox OJK, sementara aturan khususnya masih disusun.

Artikel ini merangkum perkembangan terbarunya: apa itu tokenisasi RWA, tiga model bisnis yang diuji, peluangnya, status regulasi per Oktober 2026, dan tantangan yang perlu kamu pahami. Ini bukan rekomendasi untuk membeli aset apa pun.

Poin Penting

  • Tokenisasi RWA tidak selalu memindahkan kepemilikan aset ke blockchain. Hak yang kamu terima bergantung pada struktur hukum dan dokumen produknya.
  • OJK menyatakan empat peserta sandbox lulus pada awal 2026, dengan model tokenisasi emas, surat berharga lewat skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), dan manfaat kepemilikan properti. Data OJK sampai Agustus 2026 mencatat tujuh peserta lulus.
  • Lulus sandbox bukan izin usaha. Pengujian, pendaftaran, dan perizinan adalah tahap yang berbeda.
  • Rancangan POJK tentang penawaran aset ditokenisasi masih disusun per 21 Oktober 2026, jadi aturan finalnya belum terbit.
  • Bappenas menyebut tokenisasi RWA berpotensi menjadi alat pembiayaan baru, dengan syarat tata kelola, perlindungan konsumen, dan harmonisasi regulasi.

Apa Itu Tokenisasi RWA

Real World Assets (RWA) adalah aset dunia nyata yang direpresentasikan di ekosistem digital. Lewat tokenisasi, hak atau kepentingan atas suatu aset dicatat sebagai token memakai blockchain atau distributed ledger technology (DLT).

Satu hal yang sering terlewat: token tidak otomatis berarti kamu memiliki aset fisiknya. Token emas bisa dikaitkan dengan emas fisik yang disimpan kustodian. Token properti bisa mewakili manfaat ekonomi dari properti, bukan sertifikat tanahnya. Karena itu, tiga pertanyaan ini selalu penting: hak apa yang kamu terima, siapa yang bertanggung jawab atas aset dasarnya, dan bagaimana hak itu bisa kamu jalankan.

Untuk dasar-dasarnya, baca Apa itu Real World Assets (RWA) dan Tokenisasi Aset: Pengertian, Cara Kerja, dan Contohnya.

Sandbox OJK: Model Bisnis yang Sudah Diuji

Regulatory sandbox adalah mekanisme pengujian di mana regulator mengevaluasi model bisnis inovasi keuangan, termasuk cara kerja operasional dan risikonya, sebelum penyelenggara melanjutkan proses sesuai ketentuan.

Pada awal 2026, OJK menyatakan empat peserta lulus pengujian. Model bisnisnya mencakup tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema KPD, dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Berdasarkan data OJK sampai Agustus 2026, jumlah peserta yang lulus menjadi tujuh. Selain tokenisasi, daftar itu juga memuat penerbitan stablecoin berbasis rupiah, kustodian aset keuangan digital nonperdagangan, dan manajer dana kripto.

Tidak semua model di daftar itu adalah tokenisasi RWA. Tetapi daftar ini menunjukkan bahwa OJK menguji beragam kegiatan usaha baru, masing-masing dengan kebutuhan regulasi yang berbeda.

Tiga Model Bisnis Tokenisasi RWA

ModelAset dasarYang diwakili tokenYang perlu kamu cek
Tokenisasi emasEmas fisik di kustodianHak yang dikaitkan dengan emas fisikKeberadaan emas, kesesuaian jumlah emas dan token, kustodian
Tokenisasi surat berhargaStruktur investasi, termasuk skema KPDHak atau kepentingan atas struktur investasiDokumen hukum, pengelolaan dana, peran lembaga terkait
Tokenisasi propertiPropertiManfaat atau kepentingan ekonomi atas propertiDasar penilaian, pengelolaan properti, mekanisme jual kembali

1. Tokenisasi Emas

Emas adalah contoh aset yang paling mudah dipahami. Token dikaitkan dengan emas fisik yang disimpan lewat mekanisme kustodian tertentu. Teknologinya hanya sebagian cerita. Yang menentukan keandalan model ini adalah keberadaan emas fisik, kesesuaian jumlah emas dengan token yang beredar, pengelolaan kustodian, dan kejelasan hak pemegang token.

2. Tokenisasi Surat Berharga

Model ini memakai struktur pengelolaan dana tertentu, termasuk skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Token merepresentasikan hak atau kepentingan atas struktur investasi, dan bentuk haknya mengikuti dokumen hukum produk. Model ini menarik karena menunjukkan tokenisasi tidak terbatas pada komoditas atau aset fisik. Teknologinya juga bisa dieksplorasi di struktur pasar keuangan, selama mengikuti ketentuan yang berlaku untuk instrumen dan kegiatan usaha terkait.

3. Tokenisasi Properti

Pada model tertentu, token merepresentasikan manfaat ekonomi atas properti. Ini berbeda dari membeli properti secara langsung, karena hak pemegang token bergantung pada struktur produk dan perjanjiannya. Tokenisasi tidak otomatis membuat investasi properti lebih murah, lebih likuid, atau bebas risiko. Pahami dulu dasar penilaian aset, pengelolaan propertinya, hak yang melekat pada token, dan mekanisme jual kembali kalau tersedia.

Ketiganya menunjukkan bahwa tokenisasi bukan satu model bisnis yang seragam. Tiap aset punya karakteristik, kebutuhan pengelolaan, dan risiko sendiri.

Peluang Tokenisasi RWA bagi Ekonomi Digital

Ada tiga peluang utama, dan masing-masing punya syarat.

Memperluas akses investasi. Aset atau kepentingan ekonomi bisa dibagi ke unit digital yang lebih kecil, sehingga investor dengan modal terbatas bisa ikut. Tetapi tidak semua produk tokenisasi punya nominal minimum yang lebih rendah. Itu bergantung pada desain produk, biaya, dan ketentuan yang berlaku.

Membuka alternatif pembiayaan bagi pemilik aset. Aset produktif tertentu berpotensi dihubungkan dengan investor lewat struktur tokenisasi yang sesuai, misalnya di sektor properti, komoditas, dan infrastruktur. Keberhasilannya bergantung pada kelayakan aset, permintaan investor, struktur hukum, dan kemampuan penerbit memenuhi kewajibannya.

Mendorong efisiensi operasional. Blockchain dan smart contract bisa membuat pencatatan dan pelaksanaan transaksi lebih terstruktur, serta mengurangi proses administratif yang berulang. Efisiensi ini tidak otomatis. Sistem digitalnya tetap harus terhubung dengan proses hukum, operasional, dan infrastruktur keuangan.

Pemerintah juga mulai melihat potensi ini. Dalam forum di Jakarta pada 27 Juli 2026, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyebut tokenisasi RWA berpotensi menjadi alat pembiayaan baru untuk memperluas akses investor dan mendanai sektor produktif. Ia sekaligus menyoroti tata kelola aset dasar, perlindungan konsumen, dan harmonisasi regulasi sebagai tantangan utama.

Regulasi: Status per Oktober 2026

Kepastian regulasi menentukan arah tokenisasi di Indonesia. Berikut urutan perkembangannya:

  • April 2026. Dalam rapat dewan komisioner bulanan, OJK menyampaikan sedang menyusun Rancangan POJK tentang Penawaran Aset Ditokenisasi (tokenisasi real world asset). Cakupannya meliputi kriteria aset yang bisa ditokenisasi, tata cara penawaran, perizinan, perlindungan konsumen, serta pencatatan dan pelaporan keuangan penerbit token.
  • 8 Oktober 2026. OJK menyebut penyusunan ditargetkan Oktober 2026. Penjelasannya antara lain: aset fisik yang mendasari wajib dipastikan ada sebelum token terbit, aturan akan membedakan token yang memberi kepemilikan langsung dari token yang hanya memberi manfaat ekonomi, dan pelaku di ekosistem harus berizin OJK.
  • 21 Oktober 2026. Pemberitaan masih menyebut OJK menyiapkan kerangka aturannya. Artinya, aturan final belum terbit.

Pesan pentingnya: lulus sandbox bukan berarti produk otomatis boleh dipasarkan. Pengujian, pendaftaran penyelenggara, dan perizinan kegiatan usaha adalah tahap yang berbeda. Untuk ringkasan aturan, pajak, dan jalur pengaduan, baca Regulasi, Pajak, dan Risiko RWA di Indonesia.

Tantangan yang Perlu Dijawab

  1. Validitas dan legalitas aset dasar. Kamu perlu tahu aset apa yang mendasari token, siapa yang memiliki atau menguasainya, dan bagaimana keberadaan serta nilainya diverifikasi.
  2. Kejelasan hak pemegang token. Representasi digital tidak otomatis memberi hak kepemilikan langsung. Hak investor harus dijelaskan di struktur hukum dan dokumen produk.
  3. Perlindungan investor. Penanganan penerbit yang gagal, risiko kustodian, sengketa, dan pelaksanaan hak investor perlu dirancang dengan baik.
  4. Likuiditas. Token yang bisa diperdagangkan secara digital tidak menjamin selalu ada pembeli atau harga jual yang wajar.
  5. Kesiapan infrastruktur dan tata kelola. Pelaku industri, lembaga keuangan, penyedia teknologi, dan regulator perlu berkoordinasi.

Karena itu, kemajuan tokenisasi tidak cukup diukur dari jumlah token yang terbit. Kualitas produk, kepastian hak investor, dan keberlanjutan model bisnis lebih menentukan.

Aset Tokenisasi di Mobee

Aset tokenisasi di Mobee berbeda dari model sandbox di atas. Daftarnya mengikuti aset yang tersedia di Mobee, jadi cek ketersediaan terbaru di aplikasi.

Mobee dioperasikan PT CTXG Indonesia Berkarya yang berizin dan diawasi OJK. Harga aset tokenisasi bisa naik dan turun, dan kamu bisa kehilangan sebagian atau seluruh modal.

Kesimpulan

Tokenisasi RWA di Indonesia sudah melewati tahap konsep. Modelnya diuji lewat sandbox OJK dan aturan khususnya sedang disusun, tetapi aturan finalnya belum terbit. Peluangnya nyata, yaitu akses investasi, pembiayaan, dan efisiensi. Namun nilainya bergantung pada aset dasar yang jelas, hak pemegang token yang transparan, dan izin yang sesuai. Sebelum memegang token apa pun, pastikan kamu paham haknya, penerbitnya, dan risikonya.

FAQ

Apa itu tokenisasi RWA?

Tokenisasi RWA adalah cara merepresentasikan hak atau manfaat atas aset dunia nyata, seperti emas, surat berharga, atau properti, dalam bentuk token digital di blockchain atau DLT. Hak yang kamu terima bergantung pada struktur hukum produknya.

Apakah tokenisasi RWA sudah legal di Indonesia?

Model bisnisnya sudah diuji lewat regulatory sandbox OJK, tetapi aturan khusus penawaran aset ditokenisasi masih berupa rancangan per Oktober 2026. Lulus sandbox bukan izin usaha. Cek status izin penyelenggara di OJK sebelum bertransaksi.

Apa saja model bisnis tokenisasi RWA yang diuji OJK?

Tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Data OJK sampai Agustus 2026 juga mencatat stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital nonperdagangan, dan manajer dana kripto.

Apakah memegang token berarti memiliki aset aslinya?

Tidak selalu. Token bisa mewakili hak tertentu atau manfaat ekonomi saja. Baca dokumen produk untuk tahu hak apa yang sebenarnya kamu terima.

Apa beda lulus sandbox dan punya izin?

Sandbox adalah tahap pengujian model bisnis. Perizinan adalah tahap tersendiri untuk menjalankan kegiatan usaha. Lulus sandbox tidak otomatis berarti produk boleh dipasarkan ke publik.

Apakah tokenisasi membuat investasi otomatis lebih murah dan likuid?

Tidak. Nominal minimum, biaya, dan likuiditas bergantung pada desain produk dan permintaan pasar. Token yang bisa diperdagangkan belum tentu selalu punya pembeli dengan harga wajar.

Apa risiko utama tokenisasi RWA?

Aset dasar yang tidak jelas, hak pemegang token yang tidak transparan, risiko kustodian dan penerbit, likuiditas rendah, serta aturan yang masih berkembang. Pelajari daftar lengkapnya di artikel Regulasi, Pajak, dan Risiko RWA di Indonesia.

Sumber

  • Siaran pers OJK dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2026 tentang RPOJK Penawaran Aset Ditokenisasi, melalui Katadata, 26 September 2026.
  • OJK: penyusunan RPOJK penawaran aset ditokenisasi ditargetkan Oktober 2026. IDXChannel, melalui RCTI+, 9 Oktober 2026.
  • OJK: penyusunan RPOJK sedang berjalan. Republika, 21 Oktober 2026.
  • OJK: empat peserta lulus sandbox dengan model tokenisasi emas, surat berharga (KPD), dan properti. Bisnis.com, 4 Maret 2026.
  • OJK: tujuh peserta lulus sandbox, data sampai Agustus 2026. Akurat.co, 8 September 2026, dan Coinedition Indonesia.
  • Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy tentang tokenisasi RWA, forum 27 Juli 2026. Antara, 5 Agustus 2026.

Disclaimer

Konten ini bertujuan untuk memberikan informasi tambahan kepada pembaca dan bukan ajakan membeli atau menjual aset. Harga aset kripto dan aset tokenisasi bersifat fluktuatif dan mengandung risiko. Informasi regulasi dapat berubah. Selalu lakukan riset sendiri sebelum bertransaksi.

Akses market langsung dari aplikasi

Mulai eksplorasi aset digital dengan Mobee

Pantau market, pelajari aset digital, dan mulai transaksi dengan lebih praktis melalui Mobee App.

Mobee berizin dan diawasi OJK. Informasi bukan ajakan membeli atau menjual aset.

Mobee

Gedung Perkantoran Treasury Tower, Lantai 18 District 8, Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta

Dapatkan Update Terbaru

Komunitas Kami

Terdaftar & diawasi oleh

ICEx Komdigi Intertek, KAN Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia

Hubungi Kami

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Ministry of Trade of the Republic of Indonesia
0853 1111 1010 (WhatsApp)

Copyright © 2026 PT. CTXG Indonesia Berkarya. Seluruh hak dilindungi undang-undang.

Perdagangan aset kripto difasilitasi oleh PT CTXG Indonesia Berkarya, perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta terdaftar sebagai anggota PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEx).

Situs web ini disediakan hanya untuk tujuan informasi. Seluruh materi yang terdapat di situs ini tidak dimaksudkan dan tidak dapat dianggap sebagai ajakan, rekomendasi, atau penawaran untuk membeli atau menjual sekuritas, produk keuangan, atau instrumen apa pun. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas berisiko tinggi. Kinerja di masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa depan. Data kinerja historis, proyeksi imbal hasil, dan estimasi probabilitas disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Seluruh keputusan terkait perdagangan aset kripto merupakan keputusan independen dari masing-masing pengguna.