Regulasi, Pajak, dan Risiko RWA di Indonesia | Mobee Academy
Altcoin Oktober 12, 2026 Pemula

Regulasi, Pajak, dan Risiko RWA di Indonesia

Penulis Bayu Samudera
Waktu baca 5 menit
Regulasi, Pajak, dan Risiko RWA di Indonesia

Artinya, ada hal yang sudah pasti dan ada yang masih menunggu. Artikel ini memisahkan keduanya: siapa pengawasnya, apa status aturan RWA, berapa pajaknya, dan risiko apa yang perlu kamu cek sebelum membeli token aset dunia nyata. Kalau kamu belum paham apa itu RWA, mulai dari penjelasan RWA di Mobee Academy.

Poin Penting

  • Sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset kripto dan aset keuangan digital berpindah dari Bappebti ke OJK.
  • Aturan khusus penawaran aset ditokenisasi (RWA) masih berupa rancangan. Per 6 Oktober 2026, OJK menyebut penyusunannya masih berjalan.
  • Penjualan aset kripto lewat penyelenggara dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai transaksi (PMK 50/2025, berlaku 1 Agustus 2025).
  • Penyerahan aset kripto tidak dikenai PPN, tetapi jasa platform tetap kena PPN.
  • Memegang token RWA tidak sama dengan memiliki aset aslinya. Risiko penerbit, kustodian, dan validasi aset adalah risiko utama.

Siapa yang Mengawasi RWA di Indonesia

Pengawasnya OJK. Dasarnya adalah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan PP Nomor 49 Tahun 2024, yang memindahkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti ke OJK, berlaku sejak 10 Januari 2025.

Aturan pelaksananya adalah POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, dengan ketentuan teknis dalam SEOJK Nomor 20/SEOJK.07/2024. POJK ini kemudian diubah lewat POJK Nomor 23 Tahun 2025.

Dua hal penting dari kerangka ini untuk RWA:

  • Perdagangan token yang tercatat di exchange berizin berjalan dalam kerangka aset keuangan digital, bukan pasar modal.
  • Rupiah tetap satu-satunya alat pembayaran yang sah. Token, termasuk token RWA, adalah instrumen investasi, bukan alat bayar.

Status Aturan Khusus RWA per Oktober 2026

Aturan yang menyebut RWA secara langsung belum terbit. Berikut kronologi pernyataan OJK yang bisa dilacak:

TanggalYang terjadiSumber
22 Mei 2026OJK menyatakan sedang menyusun model bisnis tokenisasi RWA. Aset yang disebut: emas, proyek, properti, surat berharga, dan kekayaan intelektualCNBC Indonesia
8 Juni 2026Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, menyebut POJK terkait ditargetkan rampung paling lambat kuartal III-2026Kontan
6 Oktober 2026OJK menyebut RPOJK penawaran aset ditokenisasi masih dalam proses penyusunanANTARA

Selain itu, OJK menjalankan regulatory sandbox. Hingga Agustus 2026, tujuh model bisnis dinyatakan lolos, mencakup tokenisasi emas, tokenisasi SBN, manfaat kepemilikan properti, penerbitan stablecoin rupiah, kustodian aset digital, dan pengelolaan dana kripto. Sandbox bukan izin produk massal, tetapi menunjukkan arah aturan.

Prinsip yang disampaikan OJK adalah "same activities, same risk, same regulation": kegiatan yang risikonya sama diatur sama, tanpa bergantung pada teknologinya. OJK juga menyebut fokusnya pada substansi kegiatan, mitigasi risiko, dan perlindungan konsumen.

Konsekuensi praktisnya: sebelum aturan khusus terbit, status tiap produk RWA bisa berbeda. Jangan menganggap semua token yang menyebut "RWA" otomatis berada dalam kerangka yang sama.

Pajak Token RWA di Indonesia

Aturan pajak aset kripto sekarang mengacu pada PMK Nomor 50 Tahun 2025, yang berlaku sejak 1 Agustus 2025. Ringkasannya:

KomponenKetentuan
PPh Pasal 22 final, lewat penyelenggara dalam negeri yang berstatus PAKD0,21% dari nilai transaksi
PPh Pasal 22 final, lewat penyelenggara yang bukan PAKD dalam negeri, termasuk luar negeri1% dari nilai transaksi
PPN atas penyerahan aset kriptoTidak dikenai
PPN atas jasa platform (jual beli, tukar-menukar, dompet elektronik)Dikenai, tarif 12% dengan dasar pengenaan 11/12 dari nilai jasa

Contoh sederhana: kamu menjual token senilai Rp10.000.000 lewat penyelenggara dalam negeri berstatus PAKD. PPh final yang terutang adalah 0,21% x Rp10.000.000 = Rp21.000. Kalau lewat penyelenggara yang dikenai 1%, angkanya Rp100.000. Pajak final dihitung dari nilai transaksi, bukan dari keuntungan.

Selisih tarif ini menjadi salah satu alasan memilih exchange berizin OJK. Untuk panduan pelaporan, baca pajak kripto di Mobee Academy.

Satu catatan jujur: kami belum menemukan ketentuan pajak yang khusus menyebut token RWA, token saham, atau token emas. Cek perlakuan tiap produk di halaman biaya Mobee, dan konsultasikan situasi pribadimu dengan konsultan pajak.

Risiko RWA yang Perlu Kamu Pahami

RWA sering digambarkan sebagai "aset nyata, jadi lebih aman". Itu terlalu sederhana. Harga token tetap bergerak, dan ada risiko tambahan yang tidak ada di aset kripto biasa.

1. Risiko penerbit

Token RWA hanya sebaik penerbitnya. Kalau penerbit gagal memenuhi kewajiban atau berhenti beroperasi, klaim kamu atas aset dasar bisa terganggu.

2. Risiko kustodian

Aset aslinya, misalnya emas atau surat utang, disimpan pihak ketiga. Cek siapa kustodiannya, di mana aset disimpan, dan apakah ada laporan atestasi atau audit yang dipublikasikan berkala. Atestasi tidak sama dengan audit penuh.

3. Risiko validasi aset

Pelaku industri kripto sendiri menyoroti bahwa persoalan utama RWA ada pada cara memastikan aset dasarnya benar-benar ada dan sesuai klaim. Semakin sulit aset diverifikasi, seperti properti atau kekayaan intelektual, semakin besar risikonya.

4. Risiko hukum kepemilikan

Kamu umumnya memegang token yang mewakili aset, bukan aset atas namamu sendiri. Hak hukum pemegang token, termasuk hak menebus (redeem), bergantung pada ketentuan produk dan yurisdiksi penerbit.

5. Risiko harga dan selisih harga

Token dirancang mengikuti harga aset acuannya, tetapi pergerakannya bisa berbeda, terutama saat pasar acuan tutup atau likuiditas tipis.

6. Risiko likuiditas

Tidak semua token RWA punya pasar yang ramai. Kepemilikan pecahan tidak otomatis berarti mudah dijual pada harga yang kamu inginkan.

7. Risiko kurs dan smart contract

Banyak aset dasar berdenominasi dolar AS, jadi hasil dalam rupiah ikut dipengaruhi kurs. Token juga berjalan di smart contract yang bisa memiliki celah keamanan.

8. Risiko regulasi berubah

Aturan khusus RWA masih disusun. Produk yang ditawarkan hari ini bisa disesuaikan ketika aturannya terbit.

Checklist Sebelum Membeli Token RWA

Gunakan enam pertanyaan ini sebagai saringan awal:

  1. Siapa penerbitnya? Cari nama badan hukum dan rekam jejaknya, bukan hanya nama proyek.
  2. Siapa kustodian dan di mana asetnya disimpan? Pastikan ada informasi yang bisa dicek.
  3. Apakah ada laporan atestasi atau audit berkala? Lihat tanggal terbarunya dan siapa penerbitnya.
  4. Bisa ditebus atau tidak? Pahami syarat, minimum, dan biaya redeem. Pada banyak produk, penebusan hanya tersedia untuk pihak tertentu.
  5. Dijual di mana? Utamakan exchange yang berizin dan diawasi OJK. Cek lewat daftar exchange kripto yang diawasi OJK dan cara cek platform kripto legal atau ilegal.
  6. Berapa total biayanya? Hitung spread, biaya transaksi, pajak, dan selisih kurs.

Kalau salah satu jawabannya tidak jelas, anggap itu sinyal untuk menunda, bukan alasan untuk percaya begitu saja.

Kalau Ada Masalah, ke Mana Mengadu

Mulai dari layanan pelanggan platform tempat kamu bertransaksi. Jika tidak selesai, kamu bisa menghubungi Kontak OJK di nomor 157. Simpan bukti transaksi, tangkapan layar, dan riwayat komunikasi.

RWA di Mobee

Mobee dioperasikan PT CTXG Indonesia Berkarya yang berizin dan diawasi OJK. Kamu bisa melihat aset yang tersedia, termasuk token emas dan token saham, langsung di aplikasi, dan ketersediaannya bisa berubah dari waktu ke waktu. Untuk gambaran produknya, lihat halaman RWA Mobee, lalu unduh aplikasi Mobee dan mulai dengan nominal kecil setelah memahami risikonya.

Kesimpulan

Kerangka yang sudah pasti: pengawasnya OJK, perdagangan aset keuangan digital mengikuti POJK 27/2024, dan penjualan aset kripto lewat penyelenggara dalam negeri dikenai PPh final 0,21%. Yang belum pasti: aturan khusus penawaran aset ditokenisasi, yang per 6 Oktober 2026 masih disusun.

Jadi, perlakukan RWA sebagai instrumen yang bergantung pada penerbit dan kustodian, bukan sebagai aset nyata yang otomatis aman. Pakai checklist di atas, mulai dari nominal kecil, dan pantau perkembangan aturan.

Apakah RWA legal di Indonesia?

Belum ada aturan khusus RWA. Per Oktober 2026, OJK masih menyusun aturan penawaran aset ditokenisasi. Token yang diperdagangkan di exchange berizin berjalan dalam kerangka aset keuangan digital (POJK 27/2024). Cek status tiap produk sebelum membeli.

Siapa yang mengawasi RWA di Indonesia?

OJK. Sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto berpindah dari Bappebti ke OJK berdasarkan UU P2SK dan PP 49/2024.

Berapa pajak jual token RWA?

Untuk aset kripto yang dijual lewat penyelenggara dalam negeri berstatus PAKD, PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai transaksi (PMK 50/2025). Ketentuan khusus untuk token RWA belum kami temukan, jadi konsultasikan dengan konsultan pajak.

Apakah transaksi token RWA kena PPN?

Penyerahan aset kripto tidak dikenai PPN menurut PMK 50/2025, tetapi jasa platform seperti jual beli, tukar-menukar, dan dompet elektronik tetap dikenai PPN.

Kalau punya token RWA, apakah saya memiliki aset aslinya?

Umumnya tidak. Kamu memegang token yang mewakili aset, sedangkan aset aslinya disimpan kustodian. Hak menebus dan klaim hukum bergantung pada ketentuan penerbit.

Apa risiko terbesar RWA?

Risiko penerbit, kustodian, dan validasi aset dasar, ditambah risiko harga, likuiditas, kurs, smart contract, dan aturan yang masih berubah. Tidak ada hasil yang dijamin.

Bagaimana cara tahu exchange berizin OJK?

Cek daftar penyelenggara perdagangan aset keuangan digital di situs OJK dan baca panduan Mobee Academy tentang cara cek platform kripto legal. Jangan transaksi di platform yang tidak bisa kamu verifikasi.

Disclaimer

Artikel ini hanya untuk informasi dan edukasi, bukan nasihat investasi, hukum, atau pajak. Aset kripto dan token aset dunia nyata adalah instrumen berisiko tinggi dengan volatilitas besar. Lakukan riset sendiri dan gunakan hanya dana yang risikonya sanggup kamu tanggung. Mobee dioperasikan PT CTXG Indonesia Berkarya yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan.

Sumber:

Akses market langsung dari aplikasi

Mulai eksplorasi aset digital dengan Mobee

Pantau market, pelajari aset digital, dan mulai transaksi dengan lebih praktis melalui Mobee App.

Mobee berizin dan diawasi OJK. Informasi bukan ajakan membeli atau menjual aset.

Mobee

Gedung Perkantoran Treasury Tower, Lantai 18 District 8, Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta

Dapatkan Update Terbaru

Komunitas Kami

Terdaftar & diawasi oleh

ICEx Komdigi Intertek, KAN Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia

Hubungi Kami

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Ministry of Trade of the Republic of Indonesia
0853 1111 1010 (WhatsApp)

Copyright © 2026 PT. CTXG Indonesia Berkarya. Seluruh hak dilindungi undang-undang.

Perdagangan aset kripto difasilitasi oleh PT CTXG Indonesia Berkarya, perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta terdaftar sebagai anggota PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEx).

Situs web ini disediakan hanya untuk tujuan informasi. Seluruh materi yang terdapat di situs ini tidak dimaksudkan dan tidak dapat dianggap sebagai ajakan, rekomendasi, atau penawaran untuk membeli atau menjual sekuritas, produk keuangan, atau instrumen apa pun. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas berisiko tinggi. Kinerja di masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa depan. Data kinerja historis, proyeksi imbal hasil, dan estimasi probabilitas disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Seluruh keputusan terkait perdagangan aset kripto merupakan keputusan independen dari masing-masing pengguna.