Regulasi, Pajak, dan Risiko RWA di Indonesia

Artinya, ada hal yang sudah pasti dan ada yang masih menunggu. Artikel ini memisahkan keduanya: siapa pengawasnya, apa status aturan RWA, berapa pajaknya, dan risiko apa yang perlu kamu cek sebelum membeli token aset dunia nyata. Kalau kamu belum paham apa itu RWA, mulai dari penjelasan RWA di Mobee Academy.
Poin Penting
- Sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset kripto dan aset keuangan digital berpindah dari Bappebti ke OJK.
- Aturan khusus penawaran aset ditokenisasi (RWA) masih berupa rancangan. Per 6 Oktober 2026, OJK menyebut penyusunannya masih berjalan.
- Penjualan aset kripto lewat penyelenggara dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai transaksi (PMK 50/2025, berlaku 1 Agustus 2025).
- Penyerahan aset kripto tidak dikenai PPN, tetapi jasa platform tetap kena PPN.
- Memegang token RWA tidak sama dengan memiliki aset aslinya. Risiko penerbit, kustodian, dan validasi aset adalah risiko utama.
Siapa yang Mengawasi RWA di Indonesia
Pengawasnya OJK. Dasarnya adalah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan PP Nomor 49 Tahun 2024, yang memindahkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti ke OJK, berlaku sejak 10 Januari 2025.
Aturan pelaksananya adalah POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, dengan ketentuan teknis dalam SEOJK Nomor 20/SEOJK.07/2024. POJK ini kemudian diubah lewat POJK Nomor 23 Tahun 2025.
Dua hal penting dari kerangka ini untuk RWA:
- Perdagangan token yang tercatat di exchange berizin berjalan dalam kerangka aset keuangan digital, bukan pasar modal.
- Rupiah tetap satu-satunya alat pembayaran yang sah. Token, termasuk token RWA, adalah instrumen investasi, bukan alat bayar.
Status Aturan Khusus RWA per Oktober 2026
Aturan yang menyebut RWA secara langsung belum terbit. Berikut kronologi pernyataan OJK yang bisa dilacak:
| Tanggal | Yang terjadi | Sumber |
|---|---|---|
| 22 Mei 2026 | OJK menyatakan sedang menyusun model bisnis tokenisasi RWA. Aset yang disebut: emas, proyek, properti, surat berharga, dan kekayaan intelektual | CNBC Indonesia |
| 8 Juni 2026 | Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, menyebut POJK terkait ditargetkan rampung paling lambat kuartal III-2026 | Kontan |
| 6 Oktober 2026 | OJK menyebut RPOJK penawaran aset ditokenisasi masih dalam proses penyusunan | ANTARA |
Selain itu, OJK menjalankan regulatory sandbox. Hingga Agustus 2026, tujuh model bisnis dinyatakan lolos, mencakup tokenisasi emas, tokenisasi SBN, manfaat kepemilikan properti, penerbitan stablecoin rupiah, kustodian aset digital, dan pengelolaan dana kripto. Sandbox bukan izin produk massal, tetapi menunjukkan arah aturan.
Prinsip yang disampaikan OJK adalah "same activities, same risk, same regulation": kegiatan yang risikonya sama diatur sama, tanpa bergantung pada teknologinya. OJK juga menyebut fokusnya pada substansi kegiatan, mitigasi risiko, dan perlindungan konsumen.
Konsekuensi praktisnya: sebelum aturan khusus terbit, status tiap produk RWA bisa berbeda. Jangan menganggap semua token yang menyebut "RWA" otomatis berada dalam kerangka yang sama.
Pajak Token RWA di Indonesia
Aturan pajak aset kripto sekarang mengacu pada PMK Nomor 50 Tahun 2025, yang berlaku sejak 1 Agustus 2025. Ringkasannya:
| Komponen | Ketentuan |
|---|---|
| PPh Pasal 22 final, lewat penyelenggara dalam negeri yang berstatus PAKD | 0,21% dari nilai transaksi |
| PPh Pasal 22 final, lewat penyelenggara yang bukan PAKD dalam negeri, termasuk luar negeri | 1% dari nilai transaksi |
| PPN atas penyerahan aset kripto | Tidak dikenai |
| PPN atas jasa platform (jual beli, tukar-menukar, dompet elektronik) | Dikenai, tarif 12% dengan dasar pengenaan 11/12 dari nilai jasa |
Contoh sederhana: kamu menjual token senilai Rp10.000.000 lewat penyelenggara dalam negeri berstatus PAKD. PPh final yang terutang adalah 0,21% x Rp10.000.000 = Rp21.000. Kalau lewat penyelenggara yang dikenai 1%, angkanya Rp100.000. Pajak final dihitung dari nilai transaksi, bukan dari keuntungan.
Selisih tarif ini menjadi salah satu alasan memilih exchange berizin OJK. Untuk panduan pelaporan, baca pajak kripto di Mobee Academy.
Satu catatan jujur: kami belum menemukan ketentuan pajak yang khusus menyebut token RWA, token saham, atau token emas. Cek perlakuan tiap produk di halaman biaya Mobee, dan konsultasikan situasi pribadimu dengan konsultan pajak.
Risiko RWA yang Perlu Kamu Pahami
RWA sering digambarkan sebagai "aset nyata, jadi lebih aman". Itu terlalu sederhana. Harga token tetap bergerak, dan ada risiko tambahan yang tidak ada di aset kripto biasa.
1. Risiko penerbit
Token RWA hanya sebaik penerbitnya. Kalau penerbit gagal memenuhi kewajiban atau berhenti beroperasi, klaim kamu atas aset dasar bisa terganggu.
2. Risiko kustodian
Aset aslinya, misalnya emas atau surat utang, disimpan pihak ketiga. Cek siapa kustodiannya, di mana aset disimpan, dan apakah ada laporan atestasi atau audit yang dipublikasikan berkala. Atestasi tidak sama dengan audit penuh.
3. Risiko validasi aset
Pelaku industri kripto sendiri menyoroti bahwa persoalan utama RWA ada pada cara memastikan aset dasarnya benar-benar ada dan sesuai klaim. Semakin sulit aset diverifikasi, seperti properti atau kekayaan intelektual, semakin besar risikonya.
4. Risiko hukum kepemilikan
Kamu umumnya memegang token yang mewakili aset, bukan aset atas namamu sendiri. Hak hukum pemegang token, termasuk hak menebus (redeem), bergantung pada ketentuan produk dan yurisdiksi penerbit.
5. Risiko harga dan selisih harga
Token dirancang mengikuti harga aset acuannya, tetapi pergerakannya bisa berbeda, terutama saat pasar acuan tutup atau likuiditas tipis.
6. Risiko likuiditas
Tidak semua token RWA punya pasar yang ramai. Kepemilikan pecahan tidak otomatis berarti mudah dijual pada harga yang kamu inginkan.
7. Risiko kurs dan smart contract
Banyak aset dasar berdenominasi dolar AS, jadi hasil dalam rupiah ikut dipengaruhi kurs. Token juga berjalan di smart contract yang bisa memiliki celah keamanan.
8. Risiko regulasi berubah
Aturan khusus RWA masih disusun. Produk yang ditawarkan hari ini bisa disesuaikan ketika aturannya terbit.
Checklist Sebelum Membeli Token RWA
Gunakan enam pertanyaan ini sebagai saringan awal:
- Siapa penerbitnya? Cari nama badan hukum dan rekam jejaknya, bukan hanya nama proyek.
- Siapa kustodian dan di mana asetnya disimpan? Pastikan ada informasi yang bisa dicek.
- Apakah ada laporan atestasi atau audit berkala? Lihat tanggal terbarunya dan siapa penerbitnya.
- Bisa ditebus atau tidak? Pahami syarat, minimum, dan biaya redeem. Pada banyak produk, penebusan hanya tersedia untuk pihak tertentu.
- Dijual di mana? Utamakan exchange yang berizin dan diawasi OJK. Cek lewat daftar exchange kripto yang diawasi OJK dan cara cek platform kripto legal atau ilegal.
- Berapa total biayanya? Hitung spread, biaya transaksi, pajak, dan selisih kurs.
Kalau salah satu jawabannya tidak jelas, anggap itu sinyal untuk menunda, bukan alasan untuk percaya begitu saja.
Kalau Ada Masalah, ke Mana Mengadu
Mulai dari layanan pelanggan platform tempat kamu bertransaksi. Jika tidak selesai, kamu bisa menghubungi Kontak OJK di nomor 157. Simpan bukti transaksi, tangkapan layar, dan riwayat komunikasi.
RWA di Mobee
Mobee dioperasikan PT CTXG Indonesia Berkarya yang berizin dan diawasi OJK. Kamu bisa melihat aset yang tersedia, termasuk token emas dan token saham, langsung di aplikasi, dan ketersediaannya bisa berubah dari waktu ke waktu. Untuk gambaran produknya, lihat halaman RWA Mobee, lalu unduh aplikasi Mobee dan mulai dengan nominal kecil setelah memahami risikonya.
Kesimpulan
Kerangka yang sudah pasti: pengawasnya OJK, perdagangan aset keuangan digital mengikuti POJK 27/2024, dan penjualan aset kripto lewat penyelenggara dalam negeri dikenai PPh final 0,21%. Yang belum pasti: aturan khusus penawaran aset ditokenisasi, yang per 6 Oktober 2026 masih disusun.
Jadi, perlakukan RWA sebagai instrumen yang bergantung pada penerbit dan kustodian, bukan sebagai aset nyata yang otomatis aman. Pakai checklist di atas, mulai dari nominal kecil, dan pantau perkembangan aturan.
Apakah RWA legal di Indonesia?
Belum ada aturan khusus RWA. Per Oktober 2026, OJK masih menyusun aturan penawaran aset ditokenisasi. Token yang diperdagangkan di exchange berizin berjalan dalam kerangka aset keuangan digital (POJK 27/2024). Cek status tiap produk sebelum membeli.
Siapa yang mengawasi RWA di Indonesia?
OJK. Sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto berpindah dari Bappebti ke OJK berdasarkan UU P2SK dan PP 49/2024.
Berapa pajak jual token RWA?
Untuk aset kripto yang dijual lewat penyelenggara dalam negeri berstatus PAKD, PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai transaksi (PMK 50/2025). Ketentuan khusus untuk token RWA belum kami temukan, jadi konsultasikan dengan konsultan pajak.
Apakah transaksi token RWA kena PPN?
Penyerahan aset kripto tidak dikenai PPN menurut PMK 50/2025, tetapi jasa platform seperti jual beli, tukar-menukar, dan dompet elektronik tetap dikenai PPN.
Kalau punya token RWA, apakah saya memiliki aset aslinya?
Umumnya tidak. Kamu memegang token yang mewakili aset, sedangkan aset aslinya disimpan kustodian. Hak menebus dan klaim hukum bergantung pada ketentuan penerbit.
Apa risiko terbesar RWA?
Risiko penerbit, kustodian, dan validasi aset dasar, ditambah risiko harga, likuiditas, kurs, smart contract, dan aturan yang masih berubah. Tidak ada hasil yang dijamin.
Bagaimana cara tahu exchange berizin OJK?
Cek daftar penyelenggara perdagangan aset keuangan digital di situs OJK dan baca panduan Mobee Academy tentang cara cek platform kripto legal. Jangan transaksi di platform yang tidak bisa kamu verifikasi.
Disclaimer
Artikel ini hanya untuk informasi dan edukasi, bukan nasihat investasi, hukum, atau pajak. Aset kripto dan token aset dunia nyata adalah instrumen berisiko tinggi dengan volatilitas besar. Lakukan riset sendiri dan gunakan hanya dana yang risikonya sanggup kamu tanggung. Mobee dioperasikan PT CTXG Indonesia Berkarya yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber:
- PMK 50/2025: Babak Baru Pemajakan Aset Kripto, DJP
- Pengawasan aset kripto dan aset digital, Hukumonline
- OJK: RPOJK penawaran aset ditokenisasi, ANTARA, 6 Oktober 2026
- OJK Siapkan RPOJK Tokenisasi, Blockchain Media Indonesia, 7 Oktober 2026
- OJK Godok Aturan Tokenisasi RWA, Kontan, 9 Juni 2026
- OJK Godok Tokenisasi RWA, CNBC Indonesia, 22 Mei 2026



