Tokenisasi Aset: Pengertian, Cara Kerja, dan Contohnya | Mobee Academy
DeFi Oktober 14, 2026 Pemula

Tokenisasi Aset: Pengertian, Cara Kerja, dan Contohnya

Penulis Bayu Surya Purnama
Waktu baca 3 menit
Tokenisasi Aset: Pengertian, Cara Kerja, dan Contohnya

Token itu mewakili sebagian atau seluruh nilai aset, bisa dipecah menjadi bagian kecil, dan bisa dipindahtangankan secara digital.

Artikel ini menjelaskan pengertian, tahap kerja, jenis aset yang bisa ditokenisasi, bedanya dengan sekuritisasi, serta posisi aturannya di Indonesia. Data diperbarui pada 14 Oktober 2026. Untuk gambaran besar tentang aset dunia nyata di blockchain, baca apa itu RWA.

Poin Penting

  • Tokenisasi aset mencatat hak atas aset nyata sebagai token di blockchain. Hasilnya sering disebut RWA (Real World Assets).
  • Prosesnya punya lima tahap: penilaian aset, penyimpanan oleh kustodian, penerbitan token, perdagangan, lalu penebusan dan pelaporan.
  • Tokenisasi bukan membuat aset baru. Aset aslinya tetap ada, token hanya representasinya.
  • Menurut rwa.xyz per 13 Oktober 2026, nilai aset dunia nyata yang terdistribusi di blockchain sekitar US$39,11 miliar, dengan lebih dari 5,2 juta pemegang.
  • Di Indonesia, OJK mengawasi aset keuangan digital dan masih menyusun aturan khusus penawaran aset ditokenisasi (per 8 Oktober 2026).
  • Manfaat utamanya kepemilikan pecahan dan akses digital. Risikonya ada pada penerbit, kustodian, hukum, dan likuiditas.

Tokenisasi Aset Adalah: Pengertian dan Contoh Sederhana

Bayangkan sebuah emas batangan satu troy ounce di brankas. Lewat tokenisasi, penerbit mencatat satu token untuk satu troy ounce itu. Token bisa dibeli dan dijual, sementara emasnya tetap di brankas. Pemegang token memegang bukti yang dirancang mengikuti harga emas tersebut.

Catatan penting: kata "tokenisasi" punya arti lain. Dalam sistem pembayaran, tokenisasi kartu berarti mengganti nomor kartu asli dengan kode acak agar lebih aman saat transaksi. Itu berbeda dari tokenisasi aset yang dibahas di sini, yaitu merepresentasikan nilai aset sebagai token yang bisa diperdagangkan.

Cara Kerja Tokenisasi Aset dalam 5 Tahap

1. Penilaian dan verifikasi aset

Aset dinilai oleh pihak independen, dan dokumen kepemilikannya dicek. Untuk gedung bernilai Rp100 miliar, misalnya, tahap ini memastikan aset benar-benar ada dan sah dimiliki penerbit. Semakin sulit aset diverifikasi, semakin penting tahap ini.

2. Struktur hukum dan kustodi

Aset biasanya ditaruh dalam wadah hukum tertentu dan disimpan oleh kustodian, misalnya brankas untuk emas atau lembaga kustodi untuk surat utang. Tahap ini menentukan apa yang sebenarnya menjadi hak pemegang token. Pembahasan lebih dalam ada di dari aset nyata jadi token digital.

3. Penerbitan token lewat smart contract

Penerbit mencetak token memakai smart contract, program otomatis di blockchain. Kode ini mengatur jumlah token, aturan transfer, dan siapa yang boleh memegangnya.

4. Distribusi dan perdagangan

Token dijual di pasar perdana, lalu diperdagangkan di exchange. Di sinilah fraksionalisasi terasa: aset yang tadinya hanya bisa dibeli utuh bisa dimiliki dalam bagian kecil.

5. Penebusan dan pelaporan

Pemegang tertentu bisa menukar token dengan aset atau nilainya, sesuai ketentuan produk. Penerbit juga biasanya mempublikasikan laporan cadangan secara berkala. Laporan atestasi tidak sama dengan audit penuh, jadi cek siapa yang menerbitkannya.

Aset Apa yang Bisa Ditokenisasi

Secara teknis hampir semua aset bernilai ekonomi bisa ditokenisasi. Yang sudah berjalan lebih matang adalah aset yang mudah dihargai dan disimpan:

Jenis asetContohCatatan
EmasXAUT, PAXGSatu token mewakili satu troy ounce. Sekitar US$3,0 miliar (XAUT) dan US$1,8 miliar (PAXG) per 13 Oktober 2026 (rwa.xyz). Lihat XAUT dan PAX Gold
Surat utangDana surat utang pemerintah AS (BUIDL, USDY)Sekitar US$2,2 miliar (BUIDL) dan US$2,3 miliar (USDY) per 13 Oktober 2026 (rwa.xyz). Lihat Ondo Finance
Saham dan ETFToken saham ASMemberi eksposur harga, bukan hak suara. Lihat cara kerja token saham
KomoditasMinyak, perakLihat USOon
Properti dan kreditBagian kepemilikan properti, piutangPaling sulit diverifikasi, risiko lebih tinggi
Aset alternatifKarya seni, koleksiPasar sekunder umumnya tipis

Tokenisasi, Sekuritisasi, dan Kripto Biasa: Apa Bedanya

AspekTokenisasi asetSekuritisasiKripto biasa (misalnya Bitcoin)
Aset dasarAset nyataKumpulan piutang atau asetTidak ada aset dasar
BentukToken di blockchainEfek di pasar modalToken di blockchain
Nilai berasal dariAset yang diwakiliArus kas aset dasarPasokan, permintaan, jaringan
PencatatanBlockchainLembaga kustodi dan penyelesaian pasar modalBlockchain

Perbedaan intinya: tokenisasi adalah cara pencatatan dan pemindahan hak, sedangkan sekuritisasi adalah cara mengemas aset menjadi efek. Keduanya bisa bertemu pada produk tertentu.

Tokenisasi Aset di Indonesia per Oktober 2026

Pengawasnya OJK. Sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto berpindah dari Bappebti ke OJK, dengan POJK Nomor 27 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksananya.

Aturan khusus tokenisasi RWA belum terbit. Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, menyebut pada 8 Oktober 2026 bahwa rancangan aturan penawaran aset ditokenisasi (RPOJK) masih disusun, dengan penyusunan dimulai pada Oktober 2026 (Republika, 9 Oktober 2026). Cakupan yang disebut meliputi emas, surat berharga negara (SBN), manfaat ekonomi properti, dan perdagangan token dalam ekosistem tertutup. Pada Juni 2026, OJK sempat menargetkan aturan terkait rampung paling lambat Kuartal III 2026, tetapi per 14 Oktober 2026 kami belum menemukan konfirmasi bahwa aturan itu sudah terbit.

OJK juga menjalankan regulatory sandbox, dan tujuh peserta dinyatakan lolos. Model bisnisnya mencakup tokenisasi emas, tokenisasi SBN, manfaat kepemilikan properti, stablecoin rupiah, kustodian aset digital, dan pengelolaan dana kripto. Hingga September 2026, OJK mencatat 372 permintaan konsultasi dengan 236 konsultasi telah digelar.

OJK mencontohkan manfaat fraksionalisasi pada SBN: pembelian yang tadinya umumnya sekitar Rp1 juta bisa dipecah menjadi Rp10 ribu atau Rp100 ribu. Itu masih bergantung pada aturan yang sedang disusun. Prinsipnya "same activities, same risk, same regulation", yaitu kegiatan berisiko sama diatur sama, tanpa bergantung pada teknologinya.

Pembahasan lengkap aturan, pajak, dan risikonya ada di regulasi, pajak, dan risiko RWA di Indonesia.

Seberapa Besar Pasar Tokenisasi

Menurut rwa.xyz per 13 Oktober 2026, nilai aset dunia nyata yang terdistribusi di blockchain sekitar US$39,11 miliar, naik sekitar 0,28% dalam 30 hari, dengan sekitar 5,23 juta pemegang (naik sekitar 20,6% dalam 30 hari). Pada 8 Oktober angkanya US$39,03 miliar, jadi nilainya relatif datar sementara jumlah pemegang tumbuh. Sebagai perbandingan, proyeksi lama Boston Consulting Group dan ADDX dari tahun 2022 memperkirakan pasar aset tokenisasi bisa mencapai sekitar US$16 triliun pada 2030. Proyeksi seperti ini bergantung pada asumsi adopsi dan bukan jaminan.

Keunggulan dan Risiko Tokenisasi

Keunggulan

  • Kepemilikan pecahan membuat aset bernilai besar lebih terjangkau.
  • Akses digital dan perdagangan 24 jam, meski harga acuan tetap mengikuti pasar aslinya.
  • Pencatatan transparan di blockchain, plus laporan cadangan dari penerbit.
  • Penyelesaian transaksi lebih cepat dibanding sistem konvensional.

Risiko

  • Penerbit dan kustodian. Token hanya sebaik pihak yang menyimpan dan menjamin aset di baliknya.
  • Hak hukum. Pemegang token belum tentu memiliki hak langsung atas aset dasarnya. Ketentuan produk dan yurisdiksi menentukan. Untuk saham, baca apa yang sebenarnya kamu pegang saat saham jadi token.
  • Likuiditas. Tidak semua token punya pasar sekunder yang aktif.
  • Smart contract. Kode bisa memiliki celah keamanan.
  • Aturan yang berubah. Kerangka khusus masih disusun.

Trading RWA di Mobee

Mau mulai dari aset hasil tokenisasi? Mobee dioperasikan PT CTXG Indonesia Berkarya yang berizin dan diawasi OJK, dan kamu bisa mengakses beberapa jenis aset hasil tokenisasi dalam satu aplikasi.

Kenapa trading RWA di Mobee:

  • Dalam rupiah. Pasangan seperti XAUT/IDR dan PAXG/IDR diperdagangkan langsung dengan rupiah, jadi kamu tidak perlu mengurus konversi ke dolar atau stablecoin lebih dulu.
  • Diawasi OJK. Untuk aset yang risikonya sudah tinggi, platform yang berizin dan diawasi regulator adalah titik awal yang masuk akal. Kamu bisa mengecek daftar platform berizin di exchange kripto yang diawasi OJK.
  • Beberapa jenis RWA di satu tempat. Selain token emas, ada token komoditas seperti USOon, token saham seperti LLYX (Eli Lilly, diterbitkan Ondo), dan token saham AS. Ada pula ONDO, token tata kelola Ondo. Kamu bisa membandingkan jenisnya tanpa pindah platform.
  • Bisa mulai dari nominal kecil. Token dapat dibeli dalam pecahan, jadi kamu tidak perlu membeli satu unit penuh. Halaman produk token saham AS di Mobee menyebut investasi bisa mulai dari US$1. Cek batas minimum order tiap pasangan di aplikasi.
  • Ada alat untuk memantau. Pasang price alert di Mobee supaya tidak perlu menatap layar, dan pelajari jenis order dalam trading sebelum bertransaksi. Untuk emas, ada pembaruan harian di harga emas digital hari ini.

Yang perlu kamu tahu dulu. Tidak semua contoh di artikel ini ada di Mobee. Per 14 Oktober 2026 kami tidak menemukan pasangan untuk token surat utang seperti BUIDL dan USDY. Ketersediaan bisa berubah, jadi cek langsung di aplikasi.

Langkah mulai:

  1. Buka aplikasi Mobee dan selesaikan verifikasi identitas.
  2. Isi saldo rupiah.
  3. Cari aset yang ingin kamu pelajari, misalnya XAUT/IDR, atau lihat pilihan lain di kategori RWA Mobee.
  4. Mulai dari nominal kecil, pasang price alert, dan sebar posisi. Panduan memilih aset ada di cara memilih aset.

Lihat aset RWA di Mobee

Trading aset kripto berisiko tinggi, dan token RWA bergantung pada penerbit dan kustodiannya. Gunakan hanya dana yang siap kamu tanggung risikonya.

Kesimpulan

Tokenisasi aset adalah cara mencatat hak atas aset nyata sebagai token di blockchain, sehingga bisa dipecah dan diperdagangkan secara digital. Proses lima tahapnya menunjukkan bahwa kualitas aset, kustodian, dan penerbit lebih menentukan daripada teknologinya.

Di Indonesia, kerangka dasarnya sudah ada lewat OJK dan POJK 27/2024, sedangkan aturan khusus tokenisasi RWA masih disusun. Pahami mekanismenya, cek penerbit dan kustodian, dan perlakukan token sebagai instrumen berisiko.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tokenisasi aset adalah apa?

Tokenisasi aset adalah proses mengubah hak atas aset nyata, seperti emas, saham, atau properti, menjadi token digital di blockchain. Token mewakili sebagian atau seluruh nilai aset dan bisa dipecah serta diperdagangkan.

Apa itu tokenisasi dan apakah sama dengan tokenisasi kartu?

Tidak sama. Tokenisasi kartu mengganti nomor kartu asli dengan kode acak agar aman saat transaksi. Tokenisasi aset merepresentasikan nilai aset nyata sebagai token yang bisa diperdagangkan.

Bagaimana cara kerja tokenisasi aset?

Aset dinilai dan diverifikasi, disimpan kustodian, lalu token diterbitkan lewat smart contract. Setelah itu token diperdagangkan, dan pemegang tertentu bisa menebusnya sesuai ketentuan produk.

Apa bedanya tokenisasi dengan sekuritisasi?

Tokenisasi adalah cara mencatat dan memindahkan hak atas aset sebagai token di blockchain. Sekuritisasi adalah cara mengemas aset atau piutang menjadi efek di pasar modal. Keduanya bisa bertemu pada produk tertentu.

Apakah tokenisasi aset legal di Indonesia?

Aset keuangan digital termasuk aset kripto diawasi OJK dan diatur POJK 27/2024. Aturan khusus penawaran aset ditokenisasi masih disusun OJK per Oktober 2026, jadi status tiap produk perlu dicek.

Apakah memegang token berarti memiliki aset aslinya?

Umumnya tidak. Kamu memegang token yang mewakili aset, sedangkan aset aslinya disimpan kustodian. Hak menebus dan klaim hukum bergantung pada ketentuan penerbit.

Apakah aset hasil tokenisasi bisa diperdagangkan di Mobee?

Ya, sebagian. Per 14 Oktober 2026 Mobee menyediakan pasangan rupiah untuk token emas (XAUT, PAXG), token komoditas (USOon), token saham (misalnya LLYX), dan ONDO. Kami tidak menemukan pasangan untuk token surat utang seperti BUIDL dan USDY. Cek aplikasi untuk ketersediaan terbaru.

Disclaimer

Artikel ini hanya untuk informasi dan edukasi, bukan nasihat investasi, hukum, atau pajak. Aset kripto dan token aset dunia nyata adalah instrumen berisiko tinggi dengan volatilitas besar. Lakukan riset sendiri dan gunakan hanya dana yang risikonya sanggup kamu tanggung. Mobee dioperasikan PT CTXG Indonesia Berkarya yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan.

Akses market langsung dari aplikasi

Mulai eksplorasi aset digital dengan Mobee

Pantau market, pelajari aset digital, dan mulai transaksi dengan lebih praktis melalui Mobee App.

Mobee berizin dan diawasi OJK. Informasi bukan ajakan membeli atau menjual aset.

Mobee

Gedung Perkantoran Treasury Tower, Lantai 18 District 8, Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta

Dapatkan Update Terbaru

Komunitas Kami

Terdaftar & diawasi oleh

ICEx Komdigi Intertek, KAN Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia

Hubungi Kami

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Ministry of Trade of the Republic of Indonesia
0853 1111 1010 (WhatsApp)

Copyright © 2026 PT. CTXG Indonesia Berkarya. Seluruh hak dilindungi undang-undang.

Perdagangan aset kripto difasilitasi oleh PT CTXG Indonesia Berkarya, perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta terdaftar sebagai anggota PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEx).

Situs web ini disediakan hanya untuk tujuan informasi. Seluruh materi yang terdapat di situs ini tidak dimaksudkan dan tidak dapat dianggap sebagai ajakan, rekomendasi, atau penawaran untuk membeli atau menjual sekuritas, produk keuangan, atau instrumen apa pun. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas berisiko tinggi. Kinerja di masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa depan. Data kinerja historis, proyeksi imbal hasil, dan estimasi probabilitas disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Seluruh keputusan terkait perdagangan aset kripto merupakan keputusan independen dari masing-masing pengguna.