Apakah Crypto Halal atau Haram? Pandangan MUI dan Ulama

Informasi di artikel ini mengacu pada sumber yang tersedia per Oktober 2026.
Muhammadiyah menilai hukum asalnya mubah dengan batasan. Keputusan akhir ada padamu, sebaiknya setelah bertanya ke ulama yang kamu percaya.
Di bawah ini kamu bisa melihat apa kata MUI, Muhammadiyah, dan lembaga lain, bagaimana sebagian aset dinilai oleh pihak yang berbeda, dan hal apa saja yang perlu kamu cek sendiri.
Poin Penting
- Tidak ada satu jawaban halal atau haram yang disepakati semua ulama.
- MUI (Ijtima Ulama 2021): kripto haram sebagai alat tukar. Perdagangannya sebagai komoditas tidak sah, kecuali memenuhi syarat sil'ah, punya aset dasar, dan manfaat jelas.
- Muhammadiyah (Maret 2026): hukum asal bertransaksi kripto mubah, tetapi terbatas. Leverage berbunga, futures, dan short selling dilarang.
- Per Agustus 2026, DSN-MUI belum menerbitkan fatwa baru khusus aset kripto syariah.
- Spot trading tidak otomatis halal. Jenis aset dan cara bertransaksi tetap perlu dinilai.
- Mobee bukan lembaga fatwa dan tidak memberi sertifikasi syariah. Keputusan akhir ada padamu dan ulama yang kamu percaya.
Pandangan MUI: Keputusan Ijtima Ulama 2021
Rujukan yang paling sering dikutip adalah Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII, November 2021. Ada tiga poin utama untuk aset kripto:
- Kripto sebagai mata uang atau alat tukar hukumnya haram, karena mengandung gharar (ketidakjelasan) dan dharar (bahaya), serta bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia No. 17 Tahun 2015.
- Perdagangan kripto sebagai komoditas atau aset digital tidak sah, karena mengandung gharar, dharar, dan qimar (judi), serta tidak memenuhi syarat sil'ah.
- Kripto yang memenuhi syarat sil'ah, memiliki aset dasar (underlying), dan manfaat yang jelas boleh diperdagangkan.
Jadi MUI tidak memberi satu label untuk semua kripto. Yang diperhatikan adalah fungsi dan karakteristik asetnya. Sil'ah adalah syarat barang yang sah diperjualbelikan: berwujud fisik, bernilai, jumlahnya jelas, ada hak milik, dan dapat diserahkan kepada pembeli. Bagaimana syarat ini diterapkan pada tiap aset kripto adalah ranah ulama, bukan penilaian Mobee.
Perlu dicatat, ini hasil ijtima ulama tahun 2021. Menurut pemberitaan Bisnis.com pada 12 Agustus 2026, pelaku industri masih mendorong DSN-MUI menerbitkan fatwa khusus aset kripto syariah, artinya fatwa baru belum ada. Cek kembali sumber resmi MUI sebelum kamu mengambil keputusan.
Pandangan Muhammadiyah (Maret 2026)
Pada Maret 2026, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyampaikan fatwa "Kripto sebagai Aset Keuangan Digital". Muhammadiyah adalah lembaga yang berbeda dari MUI, dan pandangannya berbeda dalam beberapa hal:
- Hukum asal bertransaksi dan berinvestasi kripto adalah mubah (boleh), tetapi terbatas (muqayyad). Transaksi bisa menjadi haram bila objek atau mekanismenya melanggar syariat.
- Syaratnya: objek tidak terkait aktivitas haram, aset punya kegunaan ekonomi yang jelas (bukan sekadar instrumen spekulatif seperti meme coin), dan bebas dari skema Ponzi atau piramida.
- Dilarang: perdagangan berjangka (futures), margin trading atau leverage berbunga, manipulasi pasar seperti pump and dump, dan short selling, baik di pasar spot maupun berjangka.
- Kripto tidak boleh dipakai sebagai alat pembayaran di Indonesia, karena rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah.
Pandangan Lain di Dunia Islam
Di luar Indonesia, ulama dan lembaga juga berbeda pendapat. Ringkasan Halal Focus mencatat Mufti Agung Mesir dan Diyanet Turki cenderung menilai kripto tidak boleh, sedangkan Sharia Review Bureau Bahrain (2018) dan Sharia Advisory Council Securities Commission Malaysia membolehkan dengan syarat. Karena rujukannya sekunder, anggap ini gambaran perbedaan pandangan, bukan daftar fatwa yang bisa langsung kamu pakai.
Spot Trading: Lebih Mudah Dinilai, tapi Tidak Otomatis Halal
Spot trading berarti membeli atau menjual aset pada harga pasar saat ini, dan kepemilikan berpindah setelah transaksi selesai. Tidak ada pinjaman berbunga dan tidak ada leverage. Keduanya termasuk yang dilarang Muhammadiyah, jadi dari sisi mekanisme, spot trading lebih mudah dinilai dibanding futures atau margin trading.
Tapi mekanisme saja belum cukup. Ada tiga alasan:
- MUI (2021) tetap mensyaratkan sil'ah, aset dasar, dan manfaat yang jelas untuk aset yang diperdagangkan.
- Muhammadiyah (2026) melarang short selling, termasuk di pasar spot.
- Aset yang kamu beli tetap perlu dinilai sendiri: kegunaannya, dan apakah terkait aktivitas haram.
Pelajari juga tips trading crypto dan manajemen risiko trading kripto sebelum bertransaksi.
Contoh Aset Kripto dan Penilaian Syariah yang Pernah Dipublikasikan
Tidak ada daftar resmi "aset kripto halal" dari MUI. Yang ada adalah penilaian dari lembaga atau penyaring syariah tertentu, dengan metode dan tanggal yang berbeda-beda. Berikut contoh beserta sumbernya. Ini bukan rekomendasi beli dan bukan fatwa dari Mobee. Penilaian bisa berubah, jadi cek sumber dan tanggalnya.
1. Bitcoin (BTC)
Bitcoin paling sering dibahas. Sharia Review Bureau (Bahrain, 2018) dan Sharia Advisory Council Securities Commission Malaysia membolehkan investasi kripto seperti BTC dan ETH dengan syarat, sedangkan lembaga lain tidak membolehkan (sumber: ringkasan Halal Focus). Di Indonesia, BTC mengikuti kerangka keputusan MUI 2021 dan pandangan Muhammadiyah 2026 di atas. Baca selengkapnya tentang Bitcoin.
2. XAUT (Tether Gold)
XAUT adalah token yang didukung emas fisik. Menurut Tether, satu token mewakili satu troy ounce emas yang disimpan di brankas Swiss. Cointelegraph (27 Juli 2026) melaporkan Amanah Advisors memberi sertifikasi Shariah untuk struktur XAUT: didukung penuh emas fisik, tanpa bunga, tanpa leverage, dengan cadangan yang transparan. Sertifikasi ini menilai struktur token, bukan fatwa MUI, dan tidak otomatis berlaku untuk cara kamu bertransaksi. Pelajari XAUT.
3. Islamic Coin (ISLM)
Islamic Coin dikembangkan dengan klaim kepatuhan syariah. Menurut artikel Entrepreneur Asia Pacific (8 November 2022), proyek ini punya dewan syariah yang dipimpin Sheikh Dr. Nizam Yaquby, dan hampir 10 persen dari setiap penerbitan koin disalurkan ke Evergreen DAO untuk proyek bertema Islam atau amal. Klaim ini berasal dari proyek dan kontributor artikel, belum kami cocokkan dengan sumber independen. Lihat Islamic Coin.
4. Ethereum (ETH)
Pada Agustus 2019, Amanie Advisors yang diketuai Dr. Mohamed Ali Elgari menyimpulkan Ether sesuai syariah karena berfungsi sebagai utility token untuk menjalankan jaringan (sumber: Decrypt, 28 Agustus 2019). Syaratnya: tidak dipakai untuk mencari bunga (riba), dan penilaian ditinjau ulang bila ETH dipakai sebagai alat tukar. Amanie juga meminta mekanisme proof-of-stake ditinjau lagi, dan Ethereum beralih ke proof-of-stake pada 2022, jadi penilaian 2019 ini tidak otomatis berlaku saat ini. Putusan tersebut juga tidak mengikat secara hukum.
5. Cardano (ADA)
Kami belum menemukan keputusan lembaga syariah resmi untuk ADA. Islamic Finance Guru pernah memasukkannya ke daftar penyaringan, seperti disebut dalam thread forum IFG (2021), tetapi daftar terkininya belum kami cek dan staking bisa mengubah penilaian. Perlakukan ini sebagai petunjuk awal, bukan kesimpulan.
6. Stellar (XLM)
Islamic Finance Guru menyebut Stellar sebagai salah satu jaringan blockchain pertama yang menerima sertifikasi syariah dari Shariyah Review Bureau, dan menilai XLM halal (artikel diperbarui 1 November 2024). Penilaian ini berasal dari satu penyaring dan satu lembaga sertifikasi, jadi ulama lain bisa berpandangan berbeda.
7. Polygon (POL, sebelumnya MATIC)
Polygon memigrasikan token dari MATIC ke POL sejak 4 September 2024, jadi nama aset ini sekarang POL. Kami belum menemukan penilaian syariah yang dipublikasikan khusus untuk POL. Penilaian lama untuk MATIC tidak otomatis berlaku untuk POL. Jika kamu ingin memakai aset ini, minta pendapat ulama atau penyaring syariah yang kamu percaya.
Tabel Ringkasan Penilaian per Aset
| Aset | Pihak yang menilai | Catatan |
|---|---|---|
| Bitcoin (BTC) | Berbeda-beda: membolehkan dengan syarat (Bahrain, Malaysia) hingga tidak membolehkan (Mesir, Turki). Di Indonesia: MUI 2021, Muhammadiyah 2026 | Tidak ada kesepakatan tunggal |
| XAUT (Tether Gold) | Amanah Advisors (dilaporkan 27 Juli 2026) | Menilai struktur token, bukan fatwa MUI |
| Islamic Coin (ISLM) | Dewan syariah proyek (klaim proyek) | Belum diverifikasi independen |
| Ethereum (ETH) | Amanie Advisors (2019) | Ditinjau ulang bila dipakai sebagai alat tukar atau saat mekanisme berubah |
| Cardano (ADA) | Daftar penyaringan Islamic Finance Guru (forum, 2021) | Tidak ada keputusan lembaga resmi yang kami temukan |
| Stellar (XLM) | Shariyah Review Bureau, Islamic Finance Guru | Satu lembaga sertifikasi dan satu penyaring |
| Polygon (POL) | Belum ada penilaian yang kami temukan | Sebelumnya MATIC, migrasi 4 September 2024 |
FAQ Seputar Crypto Halal
Apakah semua kripto haram?
Tidak ada satu jawaban untuk semua kripto. Menurut Keputusan Ijtima Ulama MUI 2021, kripto sebagai alat tukar haram dan perdagangannya sebagai komoditas tidak sah, kecuali memenuhi syarat sil'ah, punya aset dasar, dan manfaat yang jelas. Muhammadiyah (2026) menilai hukum asalnya mubah dengan batasan. Karena pandangannya berbeda, tanyakan ke ulama yang kamu percaya.
Apa itu spot trading dan apakah otomatis halal?
Spot trading adalah jual beli aset pada harga pasar saat ini, dengan kepemilikan berpindah setelah transaksi selesai. Spot tidak memakai pinjaman berbunga atau leverage, tetapi itu tidak otomatis membuatnya halal. Jenis aset, kejelasan kepemilikan, manfaat, serta unsur riba, gharar, dan maisir tetap perlu dinilai. Muhammadiyah juga melarang short selling di pasar spot.
Bagaimana cara menilai aset kripto dari sisi syariah?
Kriteria dari sumber di artikel ini bisa jadi daftar periksa awal: aset punya kegunaan yang jelas, tidak terkait aktivitas haram seperti judi, bebas dari skema Ponzi atau piramida, punya aset dasar bila relevan, kepemilikannya jelas, dan transaksinya tanpa riba, leverage berbunga, atau manipulasi pasar. Daftar ini bukan fatwa. Untuk keputusan akhir, konsultasikan ke ulama.
Apakah Bitcoin halal?
Belum ada jawaban tunggal. Sebagian lembaga membolehkan dengan syarat, misalnya Sharia Review Bureau Bahrain (2018), sementara sebagian lain tidak membolehkan, seperti Mesir dan Turki menurut ringkasan Halal Focus. Di Indonesia, MUI (2021) mengharamkan kripto sebagai alat tukar dan menilai perdagangannya sah hanya jika memenuhi sil'ah, aset dasar, dan manfaat jelas. Muhammadiyah (2026) menilai hukum asalnya mubah dengan batasan. Hasilnya bergantung pada pandangan yang kamu ikuti, jadi tanyakan ke ulama yang kamu percaya.
Di mana tempat spot trading kripto di Indonesia?
Pilih platform yang berizin dan diawasi OJK, menyediakan informasi biaya yang jelas, dan punya sistem keamanan yang memadai. PT CTXG Indonesia Berkarya, operator Mobee, berizin dan diawasi OJK, dan Mobee menyediakan fitur Spot Trade. Izin OJK bukan penilaian kesesuaian syariah, jadi penilaian itu tetap kamu lakukan sendiri bersama ulama.
Apa hukum trading crypto dalam Islam?
Pandangannya berbeda. MUI (2021) menilai perdagangan kripto sebagai komoditas atau aset digital tidak sah, kecuali memenuhi syarat sil'ah, punya aset dasar, dan manfaat jelas. Muhammadiyah (Maret 2026) menilai trading kripto mubah dengan batasan, dan melarang futures, leverage berbunga, short selling, serta pump and dump. Jadi hukumnya bergantung pada lembaga atau ulama yang kamu rujuk, jenis asetnya, dan cara bertransaksinya.
Apakah crypto halal atau haram menurut MUI?
Menurut Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII (November 2021), kripto haram sebagai alat tukar, dan perdagangannya sebagai komoditas tidak sah kecuali memenuhi sil'ah, punya aset dasar, dan manfaat jelas. Menurut pemberitaan Bisnis.com (12 Agustus 2026), DSN-MUI belum menerbitkan fatwa baru khusus aset kripto syariah.
Kesimpulan
- Crypto tidak punya satu hukum yang disepakati semua ulama. MUI (2021) dan Muhammadiyah (2026) punya pandangan yang berbeda.
- Lembaga yang kamu rujuk, jenis asetnya, dan cara kamu bertransaksi sama-sama menentukan penilaiannya.
- Spot trading lebih mudah dinilai karena tanpa pinjaman berbunga dan leverage, tetapi bukan jaminan halal.
- Penilaian aset seperti XAUT, ETH, atau XLM berasal dari pihak tertentu pada waktu tertentu. Cek sumber dan tanggalnya, lalu tanyakan ke ulama yang kamu percaya.
- Harga kripto bisa naik dan turun dengan cepat, jadi pertimbangkan juga risikonya sebelum memutuskan.
Spot Trade di Mobee
Mobee dioperasikan PT CTXG Indonesia Berkarya yang berizin dan diawasi OJK. Kalau kamu sudah menentukan sikap bersama ulama yang kamu percaya, kamu bisa melihat Spot Trade di Mobee untuk jual beli aset kripto dalam rupiah. Mobee tidak menilai atau menjamin kesesuaian syariah aset apa pun. Instal aplikasi Mobee untuk mulai, dan gunakan hanya dana yang siap kamu tanggung risikonya. Pelajari juga staking crypto dan pajak kripto.
Sumber
- Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII Tahun 2021, dirangkum dalam Hukumonline: Cryptocurrency, Halal atau Haram dan ANTARA Jawa Barat, 11 November 2021.
- Bisnis.com, 12 Agustus 2026: Menanti Fatwa Halal MUI untuk Aset Kripto Syariah.
- Hukumonline, 7 Maret 2026: Muhammadiyah Nilai Investasi Kripto Muqayyad dan InvestorTrust, Maret 2026.
- Halal Focus: Is Bitcoin Halal or Haram.
- Cointelegraph, 27 Juli 2026: Tether XAUT Gold Token Receives Shariah Certification.
- Entrepreneur Asia Pacific, 8 November 2022: Islamic Coin.
- Decrypt, 28 Agustus 2019: Ethereum is halal.
- Islamic Finance Guru: Cardano dan Stellar (XLM).
- Polygon Labs: migrasi MATIC ke POL, 4 September 2024.
Disclaimer
Artikel ini bersifat informasi dan edukasi. Ini bukan fatwa, bukan sertifikasi syariah, bukan nasihat hukum, dan bukan nasihat investasi. Mobee tidak menilai kehalalan aset tertentu. Harga aset kripto bisa naik dan turun dengan cepat, termasuk risiko kehilangan seluruh dana. Lakukan riset sendiri dan konsultasikan dengan ulama atau penasihat yang kamu percaya sebelum mengambil keputusan.



