Berdasarkan ketentuan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,21% atas transaksi aset kripto. Regulasi ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Sejalan dengan PMK 50/2025, aset kripto kini tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini menandakan perubahan kebijakan dari regulasi sebelumnya dan menegaskan bahwa aset kripto telah dikategorikan serupa dengan surat berharga, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM.

Penyesuaian Kebijakan Perpajakan di Platform Mobee

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, Mobee akan melakukan penyesuaian sistem perpajakan yang mencakup hal-hal berikut:

  • Penerapan tarif PPh Final 0,21% untuk setiap transaksi jual-beli aset kripto yang dilakukan di platform Mobee.
  • Penghapusan pemungutan PPN yang sebelumnya dikenakan pada transaksi aset kripto.

Syarat dan Ketentuan Berlaku

Mulai 1 Agustus 2025, ketentuan berikut akan diberlakukan di Mobee:

  1. Pemotongan PPh final sebesar 0,21% akan diterapkan atas setiap transaksi jual-beli aset kripto.
  2. Penghapusan pemungutan PPN dari transaksi aset kripto.
  3. Pemotongan pajak akan dilakukan atas aset kripto yang dijual oleh pengguna. Dengan ini, pengguna memberikan kuasa kepada Mobee untuk melakukan pemotongan aset kripto secara manual hingga sistem otomatisasi sepenuhnya berjalan.
  4. Apabila aset yang sedang ditransaksikan atau saldo fiat (Rupiah) tidak tersedia di dompet pengguna, Mobee berhak melakukan pemotongan pajak dengan aset lain yang tersedia di dompet pengguna, berdasarkan nilai pasar yang setara.
  5. Jika terdapat perubahan dalam mekanisme penarikan pajak, termasuk otomatisasi sistem pemungutan sesuai PMK 50/2025, Mobee akan memberikan pemberitahuan lebih lanjut kepada pengguna.
  6. Dengan ini, pengguna membebaskan Mobee dari segala bentuk klaim, tuntutan, maupun gugatan hukum terkait penerapan pemungutan pajak yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Mobee berhak melakukan penyesuaian mekanisme pemungutan pajak sewaktu-waktu apabila terdapat pembaruan atau perubahan kebijakan dari otoritas perpajakan di Indonesia.

Kami berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah serta memastikan seluruh transaksi yang terjadi di Mobee berjalan patuh hukum, transparan, dan aman bagi seluruh pengguna.

Untuk informasi lengkap mengenai struktur biaya yang berlaku di Mobee, silakan kunjungi laman berikut ini. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi tim Customer Support Mobee melalui [email protected] atau melalui fitur live chat di aplikasi.