Penyesuaian Pajak Pembelian Aset Kripto Terbaru di Mobee | Mobee News
Pengumuman Februari 20, 2025

Penyesuaian Pajak Pembelian Aset Kripto Terbaru di Mobee

Penulis Bayu Surya Purnama
Waktu baca 3 menit menit
Penyesuaian Pajak Pembelian Aset Kripto Terbaru di Mobee

Kami ingin menginformasikan bahwa, sejalan dengan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11 Tahun 2025, akan ada penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi aset kripto di platform kami.

Penyesuaian ini dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang diterbitkan pada 4 Februari 2025 tersebut. Dalam aturan ini, pajak atas transaksi aset kripto ditetapkan sebagai berikut:

  • PPN untuk transaksi melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK): [1% x (11/12)] x 12% dari nilai transaksi atau sebesar 0,11%.
  • PPN untuk transaksi di luar PFAK: [2% x (11/12)] x 12% dari nilai transaksi atau sebesar 0,22%.

Sebagai platform yang telah memiliki lisensi resmi sebagai PFAK, Mobee akan menerapkan tarif PPN sebesar 0,11% untuk setiap transaksi aset kripto yang dilakukan di platform kami.

Tanggal Efektif Perubahan

Penyesuaian tarif PPN ini akan berlaku efektif mulai 20 Februari 2025 pukul 14.00 WIB.

Detail Perubahan Tarif PPN 

Spot Trade

__wf_reserved_inherit

Instant Convert

__wf_reserved_inherit

Fitur yang Terdampak

Penyesuaian tarif PPN ini berlaku untuk transaksi pembelian aset kripto yang dilakukan melalui fitur-fitur berikut:

  • Spot (Market, Limit, Stop, dan Trailing Stop Order).
  • Auto Invest.
  • Instant Convert.

Dukungan dan Informasi Lebih Lanjut

Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan terkait perubahan ini, tim dukungan kami siap membantu Anda. Jangan ragu untuk menghubungi Customer Support kami melalui Live Chat, email ke [email protected]

Terima kasih atas kepercayaan Anda menggunakan Mobee. Kami tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh pengguna.

Mobee

Gedung Perkantoran Treasury Tower, Lantai 18 District 8, Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta

Dapatkan Update Terbaru

Komunitas Kami

Terdaftar & diawasi oleh

ICEx Komdigi Intertek, KAN Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia

Hubungi Kami

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Ministry of Trade of the Republic of Indonesia
0853 1111 1010 (WhatsApp)

Copyright © 2026 PT. CTXG Indonesia Berkarya. Seluruh hak dilindungi undang-undang.

Perdagangan aset kripto difasilitasi oleh PT CTXG Indonesia Berkarya, perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta terdaftar sebagai anggota PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEx).

Situs web ini disediakan hanya untuk tujuan informasi. Seluruh materi yang terdapat di situs ini tidak dimaksudkan dan tidak dapat dianggap sebagai ajakan, rekomendasi, atau penawaran untuk membeli atau menjual sekuritas, produk keuangan, atau instrumen apa pun. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas berisiko tinggi. Kinerja di masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa depan. Data kinerja historis, proyeksi imbal hasil, dan estimasi probabilitas disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Seluruh keputusan terkait perdagangan aset kripto merupakan keputusan independen dari masing-masing pengguna.