Pemindahan warisan aset adalah proses pengalihan aset kripto dari akun pemilik yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang sah. Proses ini membutuhkan dokumen legal tertentu dan verifikasi dari tim Mobee.
Untuk mengajukan pemindahan aset, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
Dokumen asli yang diterbitkan otoritas berwenang atau salinan legalisir notaris. Identitas Pemilik Akun dan Pemohon Fotokopi KTP (legalisir notaris). Untuk pemohon asing, wajib melampirkan paspor (legalisir notaris).
Memuat nama Pemilik Akun dan Pemohon (dokumen asli atau salinan legalisir). Untuk pemohon asing dapat diganti dokumen resmi lain seperti Akta Kelahiran.
Ditandatangani seluruh anggota keluarga di Kartu Keluarga, disahkan notaris. Memuat persetujuan pemindahan aset kepada Pemohon.
Diterbitkan Kecamatan/Kelurahan setempat.
Semua ahli waris memberikan kuasa kepada Pemohon untuk menerima pemindahan aset.
Untuk memindahkan aset dari akun Pemilik ke akun Pemohon di Mobee.
Template disediakan oleh Mobee.
Pemohon dapat memilih Offline Appointment atau Online Appointment:
Offline Appointment
Hubungi Customer Service via WhatsApp +62-812-9797-0833 atau email [email protected] untuk membuat janji temu dengan tim Mobee.
Online Appointment
Kirim seluruh dokumen legalisir ke email [email protected]. Sesi online dijadwalkan via Google Meet. Pemohon wajib menyiapkan dokumen asli/legitimasi untuk diverifikasi saat sesi.
Ya, pemohon wajib memiliki akun Mobee. Akun bisa dibuat secara mandiri melalui aplikasi Mobee atau langsung dibantu di kantor saat pengajuan dokumen.
Tidak. Akun pemilik lama ditutup permanen karena pemilik telah meninggal dunia.
Jika ada kesulitan menyiapkan dokumen legal, disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau konsultan hukum.
Catatan Penting:
Pemindahan warisan aset adalah proses pengalihan aset kripto dari akun pemilik yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang sah. Proses ini membutuhkan dokumen legal tertentu dan verifikasi dari tim Mobee.
Untuk mengajukan pemindahan aset, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
Dokumen asli yang diterbitkan otoritas berwenang atau salinan legalisir notaris. Identitas Pemilik Akun dan Pemohon Fotokopi KTP (legalisir notaris). Untuk pemohon asing, wajib melampirkan paspor (legalisir notaris).
Memuat nama Pemilik Akun dan Pemohon (dokumen asli atau salinan legalisir). Untuk pemohon asing dapat diganti dokumen resmi lain seperti Akta Kelahiran.
Ditandatangani seluruh anggota keluarga di Kartu Keluarga, disahkan notaris. Memuat persetujuan pemindahan aset kepada Pemohon.
Diterbitkan Kecamatan/Kelurahan setempat.
Semua ahli waris memberikan kuasa kepada Pemohon untuk menerima pemindahan aset.
Untuk memindahkan aset dari akun Pemilik ke akun Pemohon di Mobee.
Template disediakan oleh Mobee.
Pemohon dapat memilih Offline Appointment atau Online Appointment:
Offline Appointment
Hubungi Customer Service via WhatsApp +62-812-9797-0833 atau email [email protected] untuk membuat janji temu dengan tim Mobee.
Online Appointment
Kirim seluruh dokumen legalisir ke email [email protected]. Sesi online dijadwalkan via Google Meet. Pemohon wajib menyiapkan dokumen asli/legitimasi untuk diverifikasi saat sesi.
Ya, pemohon wajib memiliki akun Mobee. Akun bisa dibuat secara mandiri melalui aplikasi Mobee atau langsung dibantu di kantor saat pengajuan dokumen.
Tidak. Akun pemilik lama ditutup permanen karena pemilik telah meninggal dunia.
Jika ada kesulitan menyiapkan dokumen legal, disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau konsultan hukum.
Catatan Penting: