Pemberhentian Perdagangan Sementara 9 Aset Kripto di Mobee | Mobee News
Pengumuman Januari 12, 2025

Pemberhentian Perdagangan Sementara 9 Aset Kripto di Mobee

Penulis Bayu Surya Purnama
Waktu baca 3 menit menit
Pemberhentian Perdagangan Sementara 9 Aset Kripto di Mobee

Mobee sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah terdaftar di BAPPEBTI dan kini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), senantiasa berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Dalam rangka memenuhi Surat Edaran Bursa tertanggal 10 Januari 2025, kami mengumumkan pemberhentian sementara perdagangan atas 9 aset kripto.

Keputusan ini merujuk pada pelaksanaan aturan POJK No. 27 Tahun 2024 yang tercantum dalam Pasal 9 Ayat 2, di mana disebutkan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dilarang memperdagangkan aset kripto yang tidak termasuk dalam daftar yang telah ditetapkan oleh bursa. Aturan ini selanjutnya diperkuat melalui Peraturan Bappebti No. 1 Tahun 2025 terkait perubahan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan.

Daftar Aset Kripto yang Dihentikan Perdagangannya

Berikut adalah 9 aset kripto yang akan dihentikan sementara fitur BUY/BELI-nya:

  1. AIXBT (Aixbt by Virtuals)
  2. BIO (Bio Protocol)
  3. GLDN (Golden)
  4. HYPE (Hyperliquid)
  5. NS (Sui Name Service)
  6. OL (OpenLoot)
  7. PENGU (Pudgy Penguins)
  8. ZK (zkSync)
  9. ZRO (LayerZero)

Komitmen Mobee

Aset kripto milik pengguna dijamin keamanannya. Selama masa penghentian perdagangan sementara, kami akan terus berupaya agar aset-aset kripto tersebut segera mendapatkan persetujuan pemerintah berwenang, sehingga nantinya perdagangan bisa normal kembali.

Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Sobee dalam menggunakan Mobee sebagai platform jual-beli aset kripto yang telah memiliki izin resmi dan diawasi oleh pemerintah. Dengan mengutamakan transparansi, keamanan, dan kepercayaan, Mobee berkomitmen untuk terus menjadi mitra terpercaya Anda dalam ekosistem aset digital yang terus berkembang. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi tim Customer Support kami melalui Live Chat atau email ke [email protected].

Mobee

Gedung Perkantoran Treasury Tower, Lantai 18 District 8, Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta

Dapatkan Update Terbaru

Komunitas Kami

Terdaftar & diawasi oleh

ICEx Komdigi Intertek, KAN Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia

Hubungi Kami

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Ministry of Trade of the Republic of Indonesia
0853 1111 1010 (WhatsApp)

Copyright © 2026 PT. CTXG Indonesia Berkarya. Seluruh hak dilindungi undang-undang.

Perdagangan aset kripto difasilitasi oleh PT CTXG Indonesia Berkarya, perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta terdaftar sebagai anggota PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEx).

Situs web ini disediakan hanya untuk tujuan informasi. Seluruh materi yang terdapat di situs ini tidak dimaksudkan dan tidak dapat dianggap sebagai ajakan, rekomendasi, atau penawaran untuk membeli atau menjual sekuritas, produk keuangan, atau instrumen apa pun. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas berisiko tinggi. Kinerja di masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa depan. Data kinerja historis, proyeksi imbal hasil, dan estimasi probabilitas disajikan semata-mata untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Seluruh keputusan terkait perdagangan aset kripto merupakan keputusan independen dari masing-masing pengguna.