Cara Cek Laporan Pajak di Aplikasi Mobe | Mobee Academy
September 28, 2026

Cara Cek Laporan Pajak di Aplikasi Mobe

Author Bayu Surya Purnama
Read time 2 min
Cara Cek Laporan Pajak di Aplikasi Mobe

Tahukah Anda bahwa transaksi aset kripto juga dikenakan pajak di Indonesia? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03/2022, setiap transaksi jual beli aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk mengetahui dan mengakses laporan pajak dari transaksi yang dilakukan di platform seperti Mobee.

Aplikasi Mobee menyediakan fitur Laporan Pajak yang memungkinkan pengguna untuk melihat dan mengunduh catatan pajak mereka dengan mudah. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek laporan pajak di aplikasi Mobee.

Cara Melihat Histori Pajak di Mobee

Dengan mengikuti langkah-langkah berikut, Anda bisa dengan mudah mengakses laporan pajak dari transaksi yang telah dilakukan di Mobee:

Langkah 1: Klik Ikon Profil di Kanan Atas

Langkah 2: Pilih Laporan Pajak

Langkah 3: Masukkan Nomor NPWP, Kemudian Klik Konfirmasi

Langkah 4: Pilih Tahun, Kemudian Kirimkan ke Email atau Download Laporan Pajak

Mengecek laporan pajak di aplikasi Mobee sangat mudah dan dapat dilakukan dalam beberapa langkah saja. Dengan adanya fitur ini, pengguna bisa lebih mudah memenuhi kewajiban pajak sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Jangan lupa untuk secara rutin mengunduh laporan pajak Anda agar lebih mudah dalam proses pelaporan pajak tahunan!

Mobee

Treasury Tower Office Building, 18th Floor District 8, Sudirman Central Business District (SCBD) 12190, DKI Jakarta

Follow our social media

Join our community

Registered & supervised by

ICEx Komdigi Intertek, KAN Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia

Contact Us

Directorate General of Consumer Protection and Trade Order
Ministry of Trade of the Republic of Indonesia
0853 1111 1010 (WhatsApp)

Copyright © 2026 PT. CTXG Indonesia Berkarya. All rights reserved.

Crypto asset trading is facilitated by PT CTXG Indonesia Berkarya, a licensed Digital Financial Asset Trader by the Financial Services Authority (OJK) and a registered member of PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEx).

This website is provided for informational purposes only. None of the material on this site is intended to be, nor does it constitute, a solicitation, recommendation, or offer to buy or sell any security, financial product, or instrument. Trading cryptocurrency is a high-risk activity. Past performance does not reflect future performance. Historical performance, expected return, and probability projections are provided for informational and illustrative purposes. All cryptocurrency trading decisions are independent decisions by users.